Laporan itu segera ditindaklanjuti. Diskrimsus Polda Jabar langsung bergerak. Pada Kamis 14 Juli 2022 dini hari aparat menggerebek tempat yang disebutkan warga tersebut.
Polisi pun berhasil menangkap pelaku dan mengamankan truk LPG 20 ton, yang masuk ke sebuah gudang eks Penggilingan Padi di daerah Patokbeusi Subang
Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar, Kombes Pol Arief Rachman mengungkapkan, truk LPG tersebut jam operasinya tiap malam sekitar pukul 22.00-04.00 WIB.
Menurut Arief, modus operandi yang dilakukan pelaku yakni melakukan pengoplosan dengan cara memindahkan gas subsidi dari truk tangki berkapasitas 20 ton ke tangki penampungan.
Gas yang dialirkan dari gas penampungan tersebut (oleh pelaku) selanjutnya diisikan ke tabung-tabung LPG non subsidi berukuran 50 kg, untuk dijual ke Tanggerang dan Cirebon.
Dari setiap tangki LPG Pertamina, pelaku mengalirkan sebagian gas antara 3-5 ton perhari. Akibatnya, negara dirugikan sekitar Rp 8 Milyar lebih perbulan.***