4. Proses perpanjangan SIM dapat dilakukan 14 hari sebelum masa berlakunya habis.
5. Bagi peserta yang akan perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa hand sanitizer.
6. Apabila masa berlaku SIM yang telah habis, bisa di proses di SATPAS atau POLRES terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM Baru.
7. Untuk jam operasional pelayanan SIM keliling dimulai pukul 08.00 s/d proses penerbitan SIM selesai.
8. Untuk pendaftaran perpanjangan SIM hari Senin s/d Kamis dimulai pukul 08.00 s/d 11.00 WIB, untuk Jumat dan Sabtu pukul 08.00 s/d 10.00 WIB.
9. Bawa surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang.
Semua persyaratan tersebut harus dilampirkan sesuai Peraturan Kepolisian No. 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.
Jadwal dan lokasi SIM keliling wilayah Cimahi dan KBB hari ini 12 Juli 2022 berada di Alun-alun Masjid Agung Lembang Kabupaten Bandung Barat (KBB).