Modus Walikota Bekasi Nonaktif Rahmat Effendi Keruk Duit 10 Miliar, Dibongkar di Sidang Pengadilan Tipikor

- 7 Juli 2022, 06:36 WIB
Sidang Walikota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi akhirnya digelar pada Rabu 6 Juli 2022 secara virtual
Sidang Walikota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi akhirnya digelar pada Rabu 6 Juli 2022 secara virtual /Budi S Ombik/DeskJabar

 

DESKJABAR - Sidang Walikota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi yang sempat tertunda satu pekan akhirnya digelar di Pengadilan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) Bandung, Rabu 6 Juli 2022.

Sidang yang diikuti Walikota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi secara virtual di Rutan dihadirkan 10 saksi.

Namun ke-10 saksi yang dihadirkan dipersidangan Walikota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengusulkan 1 saksi yang dihadirkan kepada Ketua Majelis Hakim.

Baca Juga: 6 Hantu Terkenal dan Menyeramkan dari Seluruh Asia, Siapa Hantu Dari Indonesia?

Kemudian Ketua Majelis Hakim menawarkan kepada Tim Kuasa hukum Walikota nonaktif Rahmat Effendi usulan 1 orang saksi yang dihadirkan dalam sidang.

Selanjutnya Tim Kuasa Hukum sidang Walikota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi mengusulkan pula menjadi 4 orang saksi.

Usulan Tim Kuasa Hukum itu diterima Ketua Majelis Hakim yang memimpin jalannya sidang Walikota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi, sehingga saksi yang dihadirkan dan disetujui untuk dihadirkan saat itu 4 orang.

Sementara saksi lainnya akan dilakukan pemeriksaan selanjutnya secara bertahap.

Eman Sulaeman, SH disetujui 4 orang saksi sedangkan sisanya dilakukan bertahap.

Dalam sidang itu terungkap Pemerintah Kota Bekasi (Pemkot Bekasi) melakukan kesepakatan damai, yang isinya siap membayar lahan, dengan catatan sebagian lahan yang akan dibayar.

"Ya ada kesepakatan damai isinya Pemkot Bekasi bersedia membayar, namun yang dibayar hanya sebagian lahan," kata Heryanto Suparjan Kabid Pertanahan di Pemkot Bekasi saat itu.

Baca Juga: Pikiran Rakyat Raih Penghargaan Media Brands Awards 2022 di Malam Puncak Perayaan HUT SPS di Pekanbaru

Jawaban itu menjawab pertanyaan JPU dihadapan Hakim Ketua, yang menanyakan adakah kesepakatan antara pemilik lahan dengan Pemkot Bekasi.

Selanjutnya Heryanto Suparjan yang sebelumnya menjabat Kabid (Kepala Bidang Disnaker Bekasi) mengatakan, keterbatasan anggaran untuk membayar lahan yang disetujui ternyata tidak mencukupi.

"Anggaran hanya tersedia 21,8 miliar sedangkan yang disepakati 22 miliar," tambah Heryanto Suparjan.

Saksi lain di sidang Walikota Bekasi non aktif Rahmat Effendi, menjelaskan ada titipan seorang tenaga medis atau dokter ke RSUD Bekasi.

Hal itu dikatakan Kusnanto Saeni Direktur Rumah Sakit Bekasi masa jabatan 2018 hingga mengikuti sidang ini.

Kusnanto Saeni mengatakan hal itu ketika tim JPU menanyakan adakah titipan yang dilakukan Bunyamin.

"Saat itu pak Bunyamin telepon saya menggunakan nomo telepon lama dan saya tidak tahu. Ketika diangkat saya baru tahu itu adalah pak Bunyamin," kata Kusnanto Saeni.

Saat menelepon itulah, tambahnya pak Bunyamin menitipkan seorang dokter untuk bekerja di RSUD Bekasi.

Sementara Bunyamin adalah seorang ASN yang menempati jabatan sebagai Camat Bekasi Barat.

Baca Juga: JANGAN DIBIARKAN LUR! Gun Skin M1887 Golden Glare Free Fire GRATIS, Ayo Klaim Kode Redeem FF 7 Juli 2022

Seperti diketahui Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi didakwa terima duit sebesar Rp10 miliar. Duit itu diterima Rahmat Effendi yang akrab disapa Pepen terkait pengurusan tanah di Bekasi.

Duit itu didapat Rahmat Effendi atau Pepen dari Lai Bui Min sebesar Rp4,1 miliar, Makhfud Rp3 miliar dan Suryadi Mulya Rp3,3 miliar.

Rahmat Effendi atau Pepen bersekongkol dengan Jumhana Luthfi Amin. Mereka melakukan perbuatan pengurusan agar Pemkot Bekasi membeli lahan Lai Bui Min di Jalan Bambu Kuning Selatan, Kelurahan Sepanjang Jaya, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi, seluas 14.392 meter persegi.***

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah