Contoh otopsi kedua yang justru menjadi kunci terungkapnya satu kasus, terjadi pada peristiwa pembunuhan Marsinah aktivis buruh di Jawa Timur beberapa tahun lalu.
Pada kasus Marsinah, penemuan alat bukti di otopsi kedua bisa menggugurkan semua tuduhan berdasarkan otopsi pertama karena ditemukan bukti baru di otopsi kedua yang sesuai.
Hastry menegaskan, dalam kasus Subang pun bisa saja hasil otopsi kedua yang dilakukannya yang dipakai. Misalnya pada visum pertama tidak menyebutkan jenis alatnya dan tidak cocok.
“Tapi kalau saya, di visum disebutkan kriteria alatnya seperti apa dan dari lukanya apa, terus dicocokkan cocok yang pakai visum saya. Sampai sekarang kan alatnya belum tahu kan pake senjata apa”, ungkap Hastry.
Atas dasar otopsi kedua yang dilakukannya, dr Hastry mengetahui benda apa yang digunakan pelaku. Namun ia tidak bisa mempublishnya karena ada Undang-Undang yang melarangnya.
"Dalam kasus Subang benda apa yang dipakai untuk membunuh korban, saya tahu tapi gak akan ngomong ," tegasnya.
Terus berjuang mencari keadilan
Menjawab pertanyaan Anjas Asmara yang menegaskan bahwa keadilan itu harus diperjuangkan bukan pemberian, dr Hastry menjelaskan, dalam kasus Subang dirinya tidak diam.