Penyidikan Kasus Subang Harus Melingkar ke Pembunuh Bayaran, Berawal dari DNA Korban, Kata Irjen Pol Dikdik

- 29 Juni 2022, 09:42 WIB
Irjen Pol (Purn) Dr. Drs. Dikdik Mulyana Arief Mansur, SH, memberikan masukan kepada tim penyidik Direktorat Kriminal Umum Polda Jabar terkait kasus Subang
Irjen Pol (Purn) Dr. Drs. Dikdik Mulyana Arief Mansur, SH, memberikan masukan kepada tim penyidik Direktorat Kriminal Umum Polda Jabar terkait kasus Subang /pixabay.com/openclipart-vectors/

Direct evidence

Menurut Dikdik, pembunuh bayaran itu diketahui tidak banyak. Data dan informasinya bisa dicari dan ditemukan di Lapas dari Narapida.

Baca Juga: Beberapa Pendapat Ulama tentang Hukum Cukur Rambut dan Potong Kuku ketika akan Qurban, Simak Komisi Fatwa MUI

“Setelah itu, baru cari kecocokan DNA dengan yang dicurigai yang paling adequate, bisa lewat lidah atau kuku atau rambut, kalau nyari sampelnya juga diam-diam,” jelasnya.

Dikdik menambahkan, jika penyidikannya sudah terpola, focus sama suaminya, sampai belut bersisik juga nggak bakal ketemu direct evidencenya.

Direct evidence, adalah bukti langsung yang mendukung kebenaran pernyataan secara langsung, tanpa campur tangan kesimpulan.

Baca Juga: Review 3 Rekomendasi Tempat Wisata di Kabupaten Bandung Barat yang Keren dan Happening

Dalam hukum pidana, pernyataan tersebut, adalah pernyataan bersalah atau tidak bersalah dari seorang pelaku.

Dikdik yang semasa jadi Direktur Reserse Kriminal Polda Jabar berhasil mengungkap kasus besar itu mengingatkan, bahwa seorang pelaku tindak pidana itu tak selalu harus hadir di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

“Walaupun dia terlibat, kan pasti tak hadir di TKP,” tegas pria murah senyum yang juga pernah jadi Direktur Reserse Kriminal Polda Jabar (2003) tersebut. ***

Halaman:

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: Wawancara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah