Wacana Penghapusan Tenaga Honorer 2023, Bupati Garut : Jika Dialihkan ke PPPK Harus Mengeluarkan Rp300 M!

- 22 Juni 2022, 21:38 WIB
Bupati Garut Rudy Gunawan memperhatikan serius soal penghapusan tenaga honorer
Bupati Garut Rudy Gunawan memperhatikan serius soal penghapusan tenaga honorer /Diskominfo Garut/

DESKJABAR - Wacana penghapusan tenaga honorer pada tahun 2023 mendapat perhatian serius dari Pemda Garut.

Di Gedung DPRD Garut, Bupati Rudy Gunawan menyebutkan, jika wacana penghapusan tenaga honorer jadi kebijakan pemerintah, pihaknya berencana mengalihlan tenaga honorer ke PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).

Masalahnya, jika itu dilakukan, Pemkab Garut harus menyiapkan pengeluaran kurang lebih 300 miliar rupiah.

Baca Juga: PIALA PRESIDEN 2022, 5 Gol Ini Mengantar PERSIB BANDUNG Lolos ke Babak Perempat  Final, Nomor 5 Luar Biasa

"Sedangkan kemarin bapak-ibu kami rapat kerja para bupati dengan menteri keuangan, kelihatannya tidak akan ada penambahan (anggaran)," kata Bupati.

Bupati menyampaikan hal itu di hadapan pimpinan dan anggota DPRD Garut pada Rapat Paripurna  DPRD Masa Sidang II Tahun 2022, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Garut, Jalan Patriot, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Rabu 22 Juni 2022.

Rapat Paripurna DPRD ini dalam Rangka Pembahasan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran Tahun 2021 dengan agenda Jawaban Bupati.

Baca Juga: KASUS SUBANG MEMANAS, Yosef dan Danu Saling Serang dengan Istilah CUPU

Menurut Bupati, dengan merujuk PP 48 Tahun 2005 yang tidak boleh lagi ada honorer, Garut harus siap membuat kebijakan anggaran.  

Kebijakan itu harus diajukan ke dalam Kebijakan Umum Anggaran Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUAPPAS), yang tentu saja harus dibicarakan terlebih dahulu dengan pimpinan fraksi.

"Kebijakan anggarannya, apakah 3.300 (honorer) ditambah yang (honorer) Satpol PP dan yang ini (lain-lain), ini kan harus dibuat dalam bentuk komitmen dulu, sebelum kita mengajukan KUAPPAS,” kata Rudy.

Baca Juga: Apakah Nyi Roro Kidul Itu Ada, Siapa Dia, Jahat atau Baik? Ini Penjelasan Ustadz Syafiq Riza Basalamah

Apalagi karena kebijakan itu menyangkut anggaran besar dengan 300 miliar rupiah, sementara kemampuan fiskal Garut sangatlah tidak memungkinkan.

“Permendagri tentang pedoman penyusunan APBD tidak memperbolehkan lagi daerah menganggarkan selain daripada PPPK dan ASN. Jadi ini harus mendapatkan perhatian yang sangat serius, karena apapun dan bagaimanapun jumlahnya ini sangat signifikan," tegasnya lagi.

Rudy menambahkan, sembil menunggu wacana tersebut jadi kebijakan pemerintah dan bagaimana menganggatkan Rp 300 miliar untuk PPPK sejak 2023, pihaknya saat ini sedang melakukan verifikasi dan validasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik), khususnya berkaitan dengan tahun masuk tenaga pengajar honorer ke sistem Dapodik.

Baca Juga: KASUS SUBANG Jawab Keraguan dengan Operasi Senyap Mahkota, DNA Sidik Jari Tercecer di TKP, Milik Siapa?

Rudy tidak ingin ada honorer yang masuk Dapodik tahun belakang, ternyata tidak kepilih jadi PPPK, dan justru yang masuk Dapodik baru yang masuk.

"Ternyata ada ketidakadilan, misalnya seseorang yang masuk Dapodiknya tahun 2007, kemarin yang kepilih PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja)nya yang masuk Dapodik 2016, nah kami mau melakukan langkah-langkah,” kata Rudy. ***

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: Diskominfo Garut


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah