Akan tetapi ada aturan baru yakni PP 21 tahun 2020 tentang penghapusan sanksi denda, jadi Kota Bandung sudah bisa menerapkan denda dan harus di lakukan pembongkaran.
"Yang di ketahui hotel itu tetap aman beroperasional, sudah membuktikan Pemkot Bandung tak mampu mengurus tata ruang, maka kami menyerukan harus di lawan sama masyarakat," ujarnya.