Hal ini berawal dari keterangan saksi Danu bahwa pada tanggal 19 Agustus 2021 atau sehari pasca kejadian kasus Subang bahwa pada hari itu datang sosok banpol ke TKP Ciseuti.
Banpol itu kemudian menyuruh Danu masuk ke rumah TKP Ciseuti dan menyuruh untuk menguras bak. Saat menguras bak mandi itulah Danu menemukan gunting dan cutter di dasar bak.
Baca Juga: Hindari Koper Dibongkar, Jemaah Haji Indonesia Diminta Patuhi Ketentuan Barang Bawaan
Keberadaan banpol bersama Danu masuk TKP kemudian mengundang respon dari PH Yosef yakni Rohman Hidayat. Ketika itu Rohman bahkan meminta kepolisian menahan Danu karena dinilai telah menerobos TKP yang telah diberi garis polisi.
Alasannya, karena apa yang telah dilakukan Danu dikhawatirkan telah merusak atau menghilangkan barang bukti di TKP kasus Subang.
Bahkan Rohman meragukan tentang banpol yang dikatakan Danu. “Selama saya mendampingi klien saya pak Yosef sejak di awal kasus Subang, saat di BAP tidak pernah muncul pembicaraan soal banpol,” tutur Rohman ketika itu.
Bahkan sejak awal Polda Jabar juga membantah tentang adanya sosok banpol di kasus Subang tersebut.
Namun, keberadaan sosok banpol kemudian diperkuat Yoris, yang ketika itu masih bergabung bersama Danu di PH ATS Law Firm.
Yoris mengetahui sosok banpol itu dari foto yang dikirim oleh Danu, dan menyatakan bahwa sosok banpol itu biasa bekerja di kanor Polsek Jalancagak.
Curiga terkait yayasan