DESKJABAR – Kementerian Agama (Kemenag) meminta Jemaah haji Indonesia untuk patuh akan ketentuan barang bawaan agar proses keberangkatan berjalan lancar.
Koper Jemaah haji yang membawa barang tidak sesuai aturan akan dibongkar sebelum keberangkatan.
“Empat hari ini, ditemukan ada Jemaah yang membawa rokok dengan jumlah yang berlebih, sehingga di bandara harus dibongkar,” ujar Staf Khusus Menteri Agama Bidang Media dan Komunikasi Publik, Wibowo Prasetyo dilansir dari antaranews.com.
Baca Juga: 5 Tanda Allah Sayang kepada Kita, Apakah Anda Punya Tanda Ini? Simak Selengkapnya Disini!
Wibowo meminta Jemaah untuk memperhatikan peraturan yang ada. Jangan sampai dengan membawa barang bawaan tidak sesuai aturan akan mempersulit diri sendiri.
“Hal tersebut perlu menjadi perhatian agar Jemaah yang akan berangkat tidak merepotkan diri sendiri karena harus membongkar kembali kopernya,” lanjut Wibowo.
Kemenag telah menerbitkan surat edaran Dirjen Penyelenggaraan Ibadah Haji (PHU) berkaitan dengan aturan barang bawaan.
Dalam surat edaran tersebut berisi ketentuan yang mengatur diantaranya tentang batas maksimal berat koper, jenis koper atau tas yang bisa dibawa, serta barang yang dilarang untuk dibawa.
Dilansir deskjabar.com dari antaranews.com, berikut ini aturan yang berkaitan dengan ketentuan barang bawaan Jemaah haji Indonesia: