Persiapan data, pemeriksaan, biarlah itu menjadi ranahnya kepolisian.
"Polda Jabar tidak pernah mengeluarkan data teknis terkait penyelidikan dan penyidikan kasus Subang karena bertentangan dengan UU Kebebasan Informasi Publik, termasuk informasi yang dikecualikan" kata Ibrahim Tompo kembali menegaskan.
Jika ada data - data beredar, tambah dia, hal itu dipastikan bukan bersumber dari pihak kepolisian, melainkan dari orang - orang yang tidak bertanggungjawab.
"Jika ada informasi yang beredar dan termasuk data teknis maka data dan informasi tersebut dari sumber yang tidak bisa dipercaya dan hal tersebut mengganggu jalannya penyelidikan dan penyidikan akan menjadi informasi yang menyesatkan publik," tambahnya memberikan penegasan.
Tambahnya, kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang saat ini sedang dalam tahap penyidikan dan penyelidikan pihak kepolisian.
Diimbau, pihak - pihak yang tidak bertanggungjawab dalam hal ini untuk tidak ikut campur yang dimungkinkan akan menganggu kinerja kepolisian.
Sebagaimana diketahui, warga di Kabupaten Subang digegerkan dengan kasus pembunuhan yang menewaskan ibu dan anak yakni Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu alias Amel pada hari Rabu 18 Agustus 2021.
Polisi menemukan mayat ibu dan anak Tuti dan Amel itu bersimbah darah di dalam bagasi mobil Alphard di Dusun Ciseuti, Desa Jalancagak, Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang.
Polisi memastikan mayat tersebut merupakan korban pembunuhan.***