DESKJABAR - Masih ingatkah kasus M Kace terdakwa kasus penistaan agama, sebelumnya Pengadilan Negeri Ciamis memvonisnya selama 10 tahun.
Namun putusan M Kace itu dianulir oleh hakim Pengadilan Tinggi Bandung dari 10 tahun penjadi 6 tahun penjara.
Majelis hakim membacakan vonis terhadap M Kace tersebut pada Senin 6 Juni 2022 siang. Vonis dibacakan hakim yang diketuai oleh Kharleson Harianja.
Baca Juga: SIDANG Penistaan Agama M Kace, Ormas Priangan Timur Tuntut Ini, Lebih Parah dari Ahok
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa dengan pidana selama enam tahun," ucap hakim.
Dalam putusannya, hakim menyatakan menerima banding yang diajukan oleh M Kace melalui kuasa hukumnya.
Putusan ini sekaligus mengubah vonis yang diberikan di tingkat pertama yakni PN Ciamis yang menghukum M Kace dengan hukuman 10 tahun bui.
Kendati demikian, hakim menyatakan M Kace tetap terbukti bersalah melakukan penyiaran berita atau pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat.
Dia dikenakan Pasal 14 ayat (1) UU RI nomor 1 Tahun 1964 tentang peraturan hukum pidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana UU Nomor 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana.