DESKJABAR - Kondisi M Kace terdakwa penista agama yang mengalami pingsan saat menjalani persidangan, diketahui masih dalam kondisi sakit dan dalam perawatan di RSUD Ciamis.
Dengan kondisi sakit seperti itu, tentunya merubah jadwal persidangan, dan akan digelar pekan depan.
Humas Pengadilan Negeri Ciamis Indra Muharam SH mengatakan, M Kace sebelumnya melayangkan surat ke PN Ciamis dengan alasan penyakit DBD (Demam Berdarah Dengue).
Baca Juga: CERAMAH SYEKH ALI JABER: Buatlah Hidup Apa Adanya, Nikmatilah, Simak Pemaparannya
Pihaknya telah memberikan surat balasan bahwa M Kace harus istirahat dulu atau dibantarkan.
"Jadi kemungkinan besar sidang M Kace dilanjutkan tanggal 6 Januari 2022 hari Kamis nanti," kata Indra di PN Ciamis, 30 Desember 2021 kepada wartawan.
Intinya, kata Indra, Kace dibantarkan dulu satu minggu. Artinya pembantaran adalah tidak ditahan untuk sementara karena kondisi sakit.
"Karena sakit ia menjalani rawat inap di RSUD Ciamis," ucap Indra.