Sidang Eks Walikota Banjar Herman Sutrisno Diundur Jadi Rabu 8 Juni 2022, Ini Dakwaan Jaksa KPK

- 2 Juni 2022, 19:10 WIB
Tersangka mantan Wali Kota Banjar Herman Sutrisno (tengah) mengenakan rompi tahanan KPK usai diperiksa di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Kamis, 23 Desember 2021.
Tersangka mantan Wali Kota Banjar Herman Sutrisno (tengah) mengenakan rompi tahanan KPK usai diperiksa di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Kamis, 23 Desember 2021. /Antara Foto/Reno Esnir

DESKJABAR - Eks Walikota Banjar Herman Sutrisno ditangkap KPK dan kini disidangkan di Pengadilan Tipikor Bandung. Herman Sutrisno merupakan suami dari Walikota Banjar saat ini Ade Uu Sukaesih.

Sidang dakwaan eks Walikota Banjar Herman Sutrisno itu sudah digelar pada Rabu pekan kemarin. Sedianya Rabu pekan ini, suami Ade Uu Sukaesih (Walikota Banjar saat ini) dilanjutkan namun karena tanggal merah sehingga diundur menjadi Rabu 8 Juni 2022.

Eks Walikota Banjar Herman Sutrisno dalam dakwaan disebutkan  meraup duit hingga Rp 2,2 miliar lebih selama menjabat sebagai kepala daerah. Duit itu diduga dari hasil Herman mengatur pemenang lelang proyek pekerjaan di Kota Banjar.

Baca Juga: Ini Penyebab Hakim Vonis 2 Tahun Pengusaha Rahmat Wardi, Penyuap Walikota Banjar Herman Sutrisno

Jaksa KPK dalam dakwaan menyebut Herman Sutrisno menerima duit selama menjabat sebagai Wali Kota dari 2008 sampai 2013.

"Bahwa Herman Sutrisno pada 2008 sampai 2013 melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan menerima hadiah menerima uang sejumlah Rp 2,2 miliar," ucap jaksa penuntut umum (JPU) KPK saat membacakan surat dakwaan.

Duit tersebut didapat Herman dari Rahmat Wardi selaku direktur CV Prima. Perusahaan tersebut diketahui bergerak di bidang jasa konstruksi.

Adapun Herman dan Rahmat Wardi sudah saling mengenal saat keduanya aktif di salah satu organisasi masyarakat.

"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya," kata JPU dalam dakwaannya.

Menurut JPU, Herman diduga mengatur pemenang lelang setiap tahunnya bagi perusahaan-perusahaan milik Rahmat Wardi atau perusahaan di bawah naungan Rahmat Wardi.

Setiap kepala dinas yang ditunjuk, diminta untuk memenangkan perusahaan Rahmat Wardi.

Untuk memudahkan lelang tersebut, pihak Pokja lelang Kota Banjar meneruskan arahan Herman Sutrisno dengan memberikan kerangka acuan kerja (KAK), Harga Perkiraan sendiri (HPS) dan dokumen lelang kepada perusahaan Rahmat Wardi.

Sehingga perusahaan milik Rahmat Wardi memiliki waktu yang lebih banyak dari peserta lelang lainnya dalam menyiapkan dokumen penawaran.

Herman Sutrisno, eks Walikota Banjar kembali disidangkan pada Rabu 8 Juni 2022
Herman Sutrisno, eks Walikota Banjar kembali disidangkan pada Rabu 8 Juni 2022 sipp PN Bandung

Baca Juga: Penyuap Mantan Walikota Banjar Herman Sutrisno Divonis 2 Tahun Penjara, KPK Pun Ambil Sikap Ini

Selain memenangkan Rahmat Wardi dalam setiap proses lelang, Herman Sutrisno juga meminta uang fee atau uang kewajiban dari para kontraktor sebesar 10 persen.

Uang ini juga disebut 'uang kaluhur' karena dikumpulkan dari para pengusaha/kontraktor yang mengerjakan proyek di Dinas PU kota Banjar termasuk Rahmat Wardi yang peruntukan uang untuk terdakwa selaku Wali Kota Banjar.

Terkait permintaan 'uang kaluhur', Fenny Fahrudin selaku Kadis PU melakukan pembahasan dengan Gapensi. Dari pembahasan tersebut didapatkan hasil persentase bahwa atas permintaan 'uang kaluhur'.

"Sebesar 10 persen para pengusaha sepakat dengan nilai uang kaluhur hanya 8 persen untuk paket di bidang pengairan, 5 persen untuk paket di bidang bina marga dan 4 persen untuk paket di bidang cipta karya," katanya.

Atas perbuatannya itu, Herman Sutrisno didakwa Pasal Pasal 12 huruf b Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama, Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan kedua dan Pasal 12 huruf B UU Tipikor Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan ketiga.***

 

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x