Sementara itu Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Ibrahim Tompo mengatakan saat ini penyidik masih bekerja keras membentuk tim khusus yang terdiri dari Polda Jabar dan Polres Subang.
Dalam upaya mengungkap kasus Subang, sudah melakukan pemeriksaan saksi sebanyak 121, lebih dari 216 item barang bukti dan 10 Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Dan untuk mengungkap pembunuhan ibu dan anak ini, Polda Jabar telah melibatkan beberapa ahli yaitu: kesehatan jiwa, ahli sket wajah, psikologi, DNA, DOKPOL, dan polisi satwa.
“Agenda selanjutnya akan melakukan pendalaman terhadap beberapa saksi, barang bukti dan juga beberapa TKP. Kita semua berharap semoga kasus ini bisa secepatnya terungkap,” ujar Ibrahim Tompo kepada Deskjabar beberapa waktu lalu.
Ia juga mengingatkan bahwa Polda Jabar tidak pernah mengeluarkan data teknis terkait penyelidikan dan penyidikan kasus Subang.
Baca Juga: Apa Itu Penyakit Asam Urat? Simak Penjelasannya dan Cara Pengobatannya
Sebab hal tersebut bertentangan dengan undang-undang Kebebasan Informasi Publik, dimana termasuk informasi yang dikecualikan.
“Jika ada informasi yang beredar dan termasuk data teknis, maka data dan informasi tersebut dari sumber yang tidak bisa dipercaya, dan hal tersebut menggangu jalannya penyelidikan dan penyidikan serta akan menjadi informasi yang menyesatkan publik,” ujar Ibrahim Tompo lagi.
Oleh karena itu ia menegaskan kepada pihak-pihak yang melansir informasi terkait kasus Subang agar menghentikan memberikan info yang tidak faktual dan tidak mendasar.***