Hakim Pengadilan Tinggi Bandung Vonis Mati Pelaku Cabul 10 Bocah Perempuan di SUKABUMI

- 26 April 2022, 16:39 WIB
majelis hakim Pengadilan Tinggi Bandung saat membacakan vonis mati terhadap pria pelaku cabul terhadap 10 bocah perempuan di Sukabumi
majelis hakim Pengadilan Tinggi Bandung saat membacakan vonis mati terhadap pria pelaku cabul terhadap 10 bocah perempuan di Sukabumi /PT Bandung

Baca Juga: Jaksa Ajukan Banding, Herry Wirawan Predator Seks Pemerkosa 13 Santriwati, Dijatuhi Vonis Hukum Mati

"Menyatakan terdakwa Hendi alias Abah Heni tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya dan melakukan kekerasan atau membujuk anak untuk melakukan perbuatan cabul menimbulkan korban lebih dari satu orang yang mengakibatkan luka berat, terganggu atau hilangnya fungsi alat reproduksi sebagaimana dakwaan gabungan," tutur hakim.

Sementara itu berdasarkan dokumen putusan PN Cibadak, Abah Heni divonis penjara 15 tahun dan denda Rp 250 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Terdakwa terbukti bersalah sesuai Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 76D Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang peru ahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

Pasal 82 ayat (4) Perpu nomor 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 76E UURI nomor 23 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain.***

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah