Hakim Pengadilan Tinggi Bandung Vonis Mati Pelaku Cabul 10 Bocah Perempuan di SUKABUMI

- 26 April 2022, 16:39 WIB
majelis hakim Pengadilan Tinggi Bandung saat membacakan vonis mati terhadap pria pelaku cabul terhadap 10 bocah perempuan di Sukabumi
majelis hakim Pengadilan Tinggi Bandung saat membacakan vonis mati terhadap pria pelaku cabul terhadap 10 bocah perempuan di Sukabumi /PT Bandung

DESKJABAR- Vonis hukuman mati hakim Pengadilan Tinggi Bandung tidak hanya dijatuhkan kepada Herry Wirawan yang mencabuli dan memperkosa 13 Santriwati di Kota Bandung.

Hakim Pengadilan Tinggi Bandung juga memvonis seorang pria yang didakwa melakukan pencabulan terhadap bocah perempuan sebanyak 10 orang di Sukabumi.

Terdakwa bernama Hendi alias Abah Heni dijatuhi hukuman mati dalam sidang yang digelar di Pengadialn Tinggi Bandung pada Selasa 26 April 2022.

Baca Juga: Tanggapan Gubernur Jabar Ridwan Kamil soal VONIS MATI kepada Pemerkosa 13 Santriwati Herry Wirawam

Dalam sidang tersebut, majelis hakim yang diketuai oleh Yuli Heryati itu menganulir putusan 15 tahun penjara yang sebelumnya diketok hakim Pengadilan Negeri (PN) Cibadak Sukabumi.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," ucap hakim sebagaimana kutipan amar putusan yang diterima wartawan, Selasa 26 April 2022.

Putusan itu diambil hakim setelah menerima banding dari jaksa. Dalam perkara ini, jaksa mengajukan banding atas putusan hakim PN Cibadak Sukabumi yang menghukum Abah Heni dengan vonis 15 tahun penjara.

"Menerkma permintaan banding terdakwa dan jaksa penuntut umum. Memperbaiki putusan pengadilan negeri Cibadak nomor 449/Pid.Sus/2021 PN Cbd tanggal 10 Maret 2022," kata hakim.

Dalam putusannya, hakim menyatakan Abah Heni terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencabulan dengan korban lebih dari satu orang.

Baca Juga: Jaksa Ajukan Banding, Herry Wirawan Predator Seks Pemerkosa 13 Santriwati, Dijatuhi Vonis Hukum Mati

"Menyatakan terdakwa Hendi alias Abah Heni tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya dan melakukan kekerasan atau membujuk anak untuk melakukan perbuatan cabul menimbulkan korban lebih dari satu orang yang mengakibatkan luka berat, terganggu atau hilangnya fungsi alat reproduksi sebagaimana dakwaan gabungan," tutur hakim.

Sementara itu berdasarkan dokumen putusan PN Cibadak, Abah Heni divonis penjara 15 tahun dan denda Rp 250 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Terdakwa terbukti bersalah sesuai Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 76D Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang peru ahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

Pasal 82 ayat (4) Perpu nomor 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 76E UURI nomor 23 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain.***

 

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah