"Dalam pengungkapan suatu kasus, itu kan kita tidak bisa menjanjikan. Kalau harapannya, ya kita ingin cepat. Apalagi petugas, karena kasus pidana yang memakan waktu lama juga menggunakan SDM banyak dan memakan energi dan pikiran," ujar Ibrahim Tompo saat dikonfirmasi, Kamis, 7 April 2022
Ibrahim menegaskan, kepolisian juga berharap pengungkapan kasus ini berjalan cepat.
Akan tetapi, karena kendala-kendala tertentu yang memungkinkan melahirkan keputusan prematur, sehingga pada akhirnya pengungkapan harus tertunda lagi juga.
Karena kendala-kendala tersebut, pihaknya tidak bisa bekerja tanpa dasar yang bagus.
Polisi hanya bekerja normatif sesuai prosedur yang ada.
Artinya, kata perwira berpangkat Komisaris Besar itu, dalam penguakan kasus Subang ini, ternyata masih membutuhkan tahapan-tahapan tertentu yang tentu mengarah kepada kejelasan.
Polisi pun akan kembali bergerak dan menelaah secara detil sebelum mengambil keputusan.
Hal ini dalam rangka mencari bukti terkuat itu, kejelasan dan ketepatan yang mengarah kepada tersangka berdasarkan alat bukti yang didapat.
Sementara ini, polisi saat ini sudah mengantongi 216 alat bukti berdasarkan dari rekonstruksi dan olah tempat kejadian perkara (TKP) dari kurang lebih 10 lokasi.