DESKJABAR – Berlarut-larutnya kasus pembunuh ibu dan anak di Subang membuat saksi Yosef, suami dari almarhumah Tuti Suhartini dan ayah dari Amalia Mustika Ratu (Amel), hidup terlunta-lunta.
Demikian dikatakan kuasa hukum Yosef dan Yoris, Rohman Hidayat kepada tim DeskJabar.com saat pelantikan Ketua IKA Fakultas Hukum Unpas, Kamis 31 Maret 2022 di Hotel Preanger, Bandung.
Rohman Hidayat mengatakan, pihak keluarga korban kasus Subang berharap kasus pembunuh ibu dan anak di Subang ini bisa segera diungkap, untuk memberikan ketenangan kepada keluarga.
Selama 8 bulan, tambah Rohman, Yosef hidup terlunta-lunta, terkadang di rumah istri mudanya, Mimin dan di rumah anaknya, Yoris atau menumpang di rumah adiknya, Mulyana.
Karena rumah TKP di Ciseuti sampai saat ini masih diberi garis polisi, sehingga Yosef tidak bisa bebas masuk mengambil barang-barang pribadinya.
Bahkan untuk operasional sekolah, misal untuk mengambil dokumen yayasan di TKP, menurut Rohman, baik Yosef maupun Yoris harus meminta izin kepada pihak kepolisian.
Baca Juga: Inilah Cara Melihat Khodam Pendamping Diri Sendiri, Gampang Sekali dan Tanpa Ritual
Sebab, TKP Ciseuti selain sebagai rumah tinggal juga berfungsi sebagai kantor Yayasan Bina Prestasi Nasional.
Kini, setelah 8 bulan tak terurus, TKP rumah di Ciseuti nyaris tak terurus. Dan, jika malam hari gelap gulita tanpa penerangan.