DESKJABAR – Di kasus Subang, bak mandi di TKP dinilai sebagai barang bukti penting dalam pengungkapan kasus.
Sebab, di bak mandi di TKP kasus Subang itulah kedua jasad korban diduga dimandikan untuk menghilangkan jejak sidik jari para pelaku.
Anehnya, seberapa berwenangnya seorang banpol bisa menyentuh bak mandi di TKP dengan menyuruh Danu mengurasnya sehari setelah kejadian kasus Subang.
Keberadaan banpol sendiri sudah banyak keterangan yang membenarkan keberadaan sosok banpol tersebut.
Seperti diketahui, sosok banpol pernah menjadi perbincangan penting di masyarakat dalam pengungkapan kasus Subang.
Hal itu bermula dari keterangan Danu bahwa pada 19 Agustus 2021 atau sehari setelah kasus Subang yang menewaskan Tuti Suhartini dan Amel, dia masuk ke TKP dan disuruh menguras bak mandi oleh seorang banpol.
Keterangan Danu soal banpol tersebut memicu respon dari sejumlah pihak, termasuk dari pakar forensic dari Mabes polri, dr. Sumi Hastry dan kuasa hukum Yosef, Rohman Hidayat, serta Kabid Humas Polda Jabar.
Di kanal YouTube Denny Darko dengan judul "dr. Hastry: Tidak Perlu Pengakuan untuk Menentukan Tersangka, Alat Bukti Sudah Cukup!", Sabtu, 27 November 2021, malam, Sumy Hastry mengulasnya.
Menurutnya, TKP Kasus Subang telah terkontaminasi karena sudah dimasuki orang-orang di luar tim Inafis, yang dikhawatirkan akan menghilangkan dan merusak barang bukti di TKP.