Update Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Polres Sumedang Selasa, 8 Maret 2022 Lengkap dengan Persyaratannya

- 8 Maret 2022, 07:15 WIB
Mobil layanan SIM keliling Polres Sumedang sudah standby di lokasi.
Mobil layanan SIM keliling Polres Sumedang sudah standby di lokasi. /Instagram @tmcpolressumedang/

DESKJABAR - Surat Izin Mengemudi atau SIM merupakan salah satu syarat kelengkapan dalam berkendara yang wajib dimiliki

SIM memiliki masa berlaku hingga lima tahun, maka sebelum habis harus diperpanjang kembali.

Dikutip DeskJabar.com dari halaman Instagram @tmcpolressumedang pada Sabtu, 26 Februari 2022.

Lokasi mobil SIM keliling Polres Sumedang hari ini Selasa, 8 Maret 2022 berada di Alun-alun Tanjungsari.

Baca Juga: KASUS SUBANG TERBARU! YORIS Berhalangan Hadir di Pemanggilan Polda Jabar, Kuasa Hukum Ungkap Karena Ini

Layanan SIM keliling yang digelar tersebut beroperasi pukul 08.00-12.00 WIB.

Jangan lupa bawa persyaratan untuk perpanjangan SIM keliling Online, yaitu:

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.

2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP.

3. Pelayanan SIM KELILING ONLINE hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia.

Halaman:

Editor: Zair Mahesa

Sumber: Instagram @tmcpolressumedang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah