DESKJABAR - Surat Izin Mengemudi atau SIM merupakan salah satu syarat kelengkapan dalam berkendara yang wajib dimiliki.
SIM memiliki masa berlaku hingga lima tahun, maka sebelum habis harus diperpanjang kembali.
Dikutip DeskJabar.com dari halaman Instagram @tmcpolressumedang, pada Sabtu, 26 Februari 2022.
Lokasi mobil SIM keliling Polres Cimahi hari ini Jum'at, 4 Maret 2022 berada di Dealer Yamaha JPM Cimalaka.
Layanan SIM keliling yang digelar tersebut beroperasi pukul 08.00-10.00 WIB.
Baca Juga: SIM Keliling Bandung Jadwal dan Lokasi Terbaru Hari Ini Hingga Akhir Pekan Ini, 4-6 Maret 2022
Jangan lupa bawa persyaratan untuk perpanjangan SIM keliling Online, yaitu:
1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.
2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut fotocopy KTP.
3. Pelayanan SIM Keliling Online hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh indonesia.