Mantan Kapolda Jabar Anton Charliyan, Beberkan Cara Mengungkap KASUS SUBANG: Begini...

- 7 Februari 2022, 17:40 WIB
Kapolda Jabar Irjen Pol Suntana (kiri) dan mantan Kapolda Jabar  Irjen. Pol. (Purn) Dr. H. Anton Charliyan, MPKN  (kanan).
Kapolda Jabar Irjen Pol Suntana (kiri) dan mantan Kapolda Jabar Irjen. Pol. (Purn) Dr. H. Anton Charliyan, MPKN (kanan). /Istimewa/

Jauh hari sbelumnya, tepatnya di bulan Oktober 2021, Anton Charliyan pernah mengingatkan , bahwa kasus Subang yang kini bukan lagi merupakan isu Jawa Barat tapi sudah menjadi  isu nasional wajib dituntaskan.

“Jangan sampai nanti dianggap Polri tidak mampu atau dianggap Polri menutupi kasus atau dianggap Polri tidak berani,” kata Anton Charliyan.

Anton Chraliyan sendiri, semasa masih aktif di kepolisian, pernah sukses mengungkap dua kasus besar yang menjadi isu nasional bahkan internasional yaitu pembunuhan aktivis buruh Marsinah di Jawa Timur dan aktivis HAM, Munir.

Untuk mengungkap kasus pembunuh ibu dan anak di Subang, Anton Charliyan menyarakan agar Polri (Polda Jabar) tidak perlu malu dan gengsi meminta bantuan atau merekrut para pakar untuk membentuk tim khusus.

Menurut Anton Charliyan, setiap institusi apapun ada keterbatasannya. Dengan adanya tim khusus,  kata dia, akan menjadi kekuatan tambahan bagi Polri. Sekaligus sebagai linking pin atau jembatan Polri dengan masyarakat  yang bisa menerangkan sesuatu apabila ada kendala-kendala yang sulit dalam pengungkapan kasus Subang.

“Dari pengalaman saya dalam mengungkap berbagai kasus pembunuhan selalu didampingi tim khusus yang di-sprint-kan dari institusi sehingga merekapun bisa terlibat dengan penuh tanggung jawab. Dan untuk  menuju ke arah tersebut, saat ini pun tidak ada kata terlambat bisa segera dimulai”, ujar Anton Charliyan.

Baca Juga: Ternyata Ini Alasan Sholat Dhuha Tidak Boleh Dilaksanakan Setiap Hari, Gus Baha Beri Penjelasan

Untuk mengungkap kasus Subang,  Anton Charliyan juga sebenarnya sudah menyarankan agar dibentuk satu tim khsusus semacam tim independen.

Tim independen, kata Anton Charliyan, anggotanya harus dari berbagai elemen.  Ada LSM, ormas, tokoh masyarakat termasuk pengamat hukum. Tim ini bisa memberikan masukan dan rutin melakukan evaluasi rapat dua minggu sekali atau sebulan sekali.

“Tapi harus ada targeting waktu. Misalnya dalam waktu 3 bulan ini harus terungkap. Jadi ada quick respon time kapan kita harus menyelesaikan masalah ini. Dan ini harus betul-betul ‘dimenej’ jangan hanya diserahkan kepada Polres, nanti keteteran”, tutur Anton Charliyan.

Halaman:

Editor: Zair Mahesa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah