UPDATE KASUS SUBANG, Inilah Alasan Polda Jabar Abaikan UU KIP, PAKAR; Bisa Saja Pelakunya Orang Dekat

- 23 Januari 2022, 06:49 WIB
Tuti Suhartini dan Amel, korban kasus pembunuh ibu dan anak di Subang. Pakar soroti lamanya pengungkapan kasus
Tuti Suhartini dan Amel, korban kasus pembunuh ibu dan anak di Subang. Pakar soroti lamanya pengungkapan kasus //YouTube indra zainal chanel/

DESKJABAR – Hingga memasuki bulan ke-6 kasus pembunuh ibu dan anak di Subang belum juga terungkap. Janji Kapolda Jabar untuk mengumumkan kasus ini di awal tahun 2022 juga belum jelas kapan.

Namun, dalam upaya pengungkapan kasus pembunuh ibu dan anak di Subang yang terjadi 18 Agustus 2021, terus dilakukan dengan menggabungkan kekuatan Polda Jabar dan Mabes Polri.

Polda Jabar juga harus mengabaikan UU tentang Keterbukaan Informasi Piblik atau KIP demi pengungkapan kasus Subang yang telah merengut nyawa Tuti Suhartini (55) dan Amel (23).

Baca Juga: INILAH 5 Ciri Ciri Anak Anda Indigo yang Perlu Orang Tua Pahami, Salah Satunya Punya Teman Khayalan

Seperti diketahui, Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik atau UU KIP menegaskan sebagaimana dalam Pasal 28 F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyebutkan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan Informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

UU KIP Nomor 14 tahun 2008 menggarisbawahi bahwa salah satu elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang terbuka adalah hak publik untuk memperoleh Informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Ibrahim Tompo, dalam pengungkapan kasus pembunuh ibu dan anak di Subang, mereka tidak mengekpose sepenuhnya proses penyelidikan, karena juga ada dalam UU KIP.

Baca Juga: Mengejutkan, Kasus Pembunuh Subang Terbaru, Anak Tiri Yosef, Arigi Blak-blakan Akui Hal Ini

Menurutnya, proses penyelidikan dan penyidikan kepada para saksi-saksi tersebut terus dilakukan. Yang jelas, berbagai upaya dilakukan untuk sebuah tujuan, yaitu mengungkap kasus ini sampai ke akar-akarnya sehingga bisa ditemukan siapa saja otak dari pelaku ini. Kemudian selain itu, bisa didapatkan pula siapa saja yang terlibat selain dalangnya.

"Teknisnya tidak kita ekspose (dirahasiakan) karena merupakan informasi yang dikecualikan dalam UU KIP (Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik)," tegasnya.

Ibrahim Tompo mengemukakan bahwa dalam pengungkapan kasus Subang tersebut, tim yang berkolaborasi antara Polda Jabar dan Mabes Polri dalam hal ini Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menggabungkan kekuatan dalam rangka membantu pengungkapan kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang.

"Backup satuan atas (Mabes Polri) dilakukan jika di perlukan sesuai situasi dan kebutuhan," ujar Ibrahim.

Baca Juga: RAMALAN ZODIAK PISCES HARI INI, 23 JANUARI 2022: Akan ada Rezeki Uang Tak Terduga!

Sebelumnya Polda Jabar sudah merilis sketsa wajah terduga pelaku pembunuh ibu dan anak di Subang. Sketsa wajah tersebut telah disebarkan kepada masyarakat.

Polisi kini sudah memeriksa 69 saksi baik dari pihak keluarga, saksi yang berkaitan langsung dengan peristiwa, dan juga saksi lain yang tidak ada hubungannya tetapi keterangannya diperlukan.

Namun sampai sejauh ini belum ada satupun saksi terperiksa yang statusnya dinaikan menjadi tersangka.

Polisi masih mencari alat bukti yang kuat dalam menentukan siapa pelaku pembunuh ibu dan anak di Subang.

"Belum ada (masih menunggu), (kita) masih lidik," ungkapnya singkat.

Baca Juga: Menyeramkan, 5 Jenis Kuntilanak, Dendam Dunia Belum Tuntas, Suara Kuntilanak hingga Bau Amis

Pelaku orang dekat

Lamanya pengungkapan kasus pembunuh ibu dan anak di Subang yang telah memasuki bulan ke-6 juga mendapatkan sorotan dari pakar hukum DR Heri Gunawan.

Padahal dari beberapa kasus pembunuhan tidak sampai lama seperti ini. Apakah karena memang susah atau karena salah dari awal penangan kasus pembunuhan Subang ini.

"Ini kan sudah lama, kenapa. Kendalanya di mana? Kalau kasusnya dibilang sangat kompleks, kompleksnya seperti apa?" ucap Heri Gunawan, Sabtu 22 Januari 2022.

Jika kita memakai logika sederhana, kata dia, mudah sekali bagi polisi untuk mengungkap kasus pembunuhan tersebut. Hal itu merujuk pada rentetan kronologi insiden tersebut.

Baca Juga: Ciri Ciri Rumah DISANTET atau SIHIR, Waspada Jika Tidak Ingin Orang Rumah dalam BAHAYA

Heri Gunawan menjelaskan, untuk kasus pembunuhan, rata-rata dilatarbelakangi tiga faktor, yaitu harta, asmara (kecemburuan), atau konflik sosial, misalnya tidak mau tersaingi.

"Motifnya banyak kemungkinan sih ya, bisa harta, bisa kedudukan, bisa kecemburuan dan banyak lagi. Yang jelas motif itu jelas ada, tapi entah motif apa yang menjadi landasan," kata dia.

Jadi bisa saja orang dekat pelakunya hanya saja belum ditemukan bukti yang mengarah ke orang dekat tersebut.

"Jika sampai tidak terungkap, ya artinya kinerja kepolisian dipertaruhkan. Publik yang nantinya akan menilai," ucapnya.

"Yang salah akan tetap salah, begitupun sebaliknya. Itu hukum alam. Kalau memang suatu kebenaran, lambat laun akan terlihat jika itu benar, dan sebaliknya pula," katanya.***

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x