SIM Keliling Bandung Jadwal dan Lokasi Teranyar Hari Ini Sabtu 22 Januari 2022, Minggu Tidak Beroperasi

- 22 Januari 2022, 04:25 WIB
Ilustrasi SIM Keliling di Pasar Modern Batununggal, hari ini.
Ilustrasi SIM Keliling di Pasar Modern Batununggal, hari ini. /Satpas Polrestabes Bandung/

Kanit Regident Satlantas Polrestabes Bandung AKP Vino Lestari, S.IK, MSi menjelaskan persyaratan perpanjangan masa berlaku SIM A dan C melalui SIM Keliling Bandung sebagai berikut.

Baca Juga: Kilas Balik Kasus Subang, Pembunuh Ibu dan Anak Pasti Dibekuk, Kombes Pol Ahmad Ramadhan: Yakinlah

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.

2. KTP asli yang masih berlaku berikut fotokopi KTP.

3. Pelayanan SIM keliling online hanya melayani perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia.

4. Bagi peserta perpanjangan SIM wajib menggunakan masker dan membawa hand sanitizer.

5. Apabila SIM telah melebihi masa berlakunya, bisa diproses di Satpas/Polres terdekat dengan syarat menunjukkan e-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM baru.

6. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik serta visus mata atau jarak pandang. Semua keterangan tersebut harus dilampirkan sesuai PERKAP Nomor 9 Tahun 2012 Tentang SIM Pasal 35 ayat 7.

Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Baca Juga: Info Gempa Terbaru: BMKG Sarankan Warga yang Tinggal di Zona Rawan Gempa dan Tsunami untuk Pindah

Halaman:

Editor: Samuel Lantu

Sumber: Satpas Polrestabes Bandung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x