Inikah yang Dimaksud Arteria Dahlan? Kajati Jabar Asep Nana Mulyana yang Tuntut Hukuman Mati Herry Wirawan?

- 19 Januari 2022, 08:03 WIB
Kajati Jabar Asep Nana Mulyana Usai Jadi JPU Kasus Asusila Herry Wirawan di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa 21 Desember 2021
Kajati Jabar Asep Nana Mulyana Usai Jadi JPU Kasus Asusila Herry Wirawan di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa 21 Desember 2021 /

Baca Juga: Kilas Balik Saat Kasus Subang Diambil Alih Bareskrim Polri, Brigjen Rusdi Hartono: Ini Masalah yang Kompleks

Berdasarkan hasil seleksi terbuka yang diselenggarakan Kejaksaan Agung tersebut, Asep Nana Mulyana berhasil mengalahkan 9 jaksa lainnya dan menjabat sebagai Kajati Jawa Barat

Dan di awal tahun 2022 ini, Asep Nana Mulyana menunjukkan gebrakannya dengan menuntut hukuman mati ditambah hukuman kebiri kepada Herry Wiryawan, preadator seksual yang memperkosa 12 santri.

Dalam wawancaranya, Asep Nana Mulyana mengatakan semua hasil penyelidikan pihak kejaksaan memberatkan predator seksual Herry Wirawan.

"Ada tujuh pertimbangan sehingga kami menuntut hukuman mati bagi terdakwa Herry Wirawan," ujarnya saat jumpa pers usai sidang di di PN Bandung, Selasa 11 Januari 2022.

Selain hukuman mati, jaksa juga menuntut pidana tambahan berupa kebiri kimia, dan meminta agar hakim mengumumkan identitas terdakwa pemerkosa 12 santriwati tersebut. "Hukuman tambahan berupa kebiri kimia," kata Asep.

Banjir Kecaman Netizen

Sementara itu terkait dengan pernyataannya yang dianggap menyakiti masyarakat Sunda, Instagram atau IG @sahabatarteriadahlan diserang oleh netizen.

Baca Juga: BEGINI Pengakuan dan Perasaan Danu, Saat Diperiksa Polisi Dalam Kasus Pembunuhan Subang

Dalam waktu singkat, postingan Arteria Dahlan yang diunggah 6 Februari 2019 lalu sudah mendapat sekira 2.400 komentar. Padahal di postingan-postingan IG tersebut sebelumnya hanya mendapat puluhan komentar saja.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: Instagram liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x