Mayat Jamaludin dibuang sekitar jam 6 pagi, dengan memasukkan korban ke dalam mobil dan diarahkan ke jurang. Siang harinya warga sekitar menemukan mayat Jamaludin.
Setelah 40 hari kejadian tersebut, Zuraida ditangkap oleh polisi dan dinyatakan sebagai otak dari kasus pembunuhan Hakim Pengadilan Negeri Medan tersebut.
Zuraida divonis hukuman mati pada hari Rabu, 1 Juli 2020 karena terbukti menjadi otak pembunuhan suaminya.
Menurut Heri Gunawan, kasus Subang mirip-mirip dengan kasus Medan. Sketsa yang disebar itu adalah eksekutornya. Orang terdekat atau siapapun yang jadi otak pembunuhan tidak akan ditangkap kalau eksekutornya belum ditangkap.***