VIRAL DI BANDUNG, Nenek Usia 80 Tahun Terancam Terusir dari Rumahnya Dieksekusi Pengadilan, Kasihan si Nenek

- 13 Januari 2022, 17:43 WIB
Nenek Ellen terancam kehilangan tempat tinggal./dok.IST
Nenek Ellen terancam kehilangan tempat tinggal./dok.IST /

 

DESKJABAR- Viral di Bandung, hidup sebatang kara, Nenek usia 80 tahun, Ellen Plaissaer Sjair terancam terusir dari rumahnya sendiri yang sudah puluhan tahun dihuninya.

Satu satunya harta peninggalan almarhum suami si Nenek usia 80 tahun, pensiunan Guru SMPK BPPK ini akan digusur atau dieksekusi oleh Pengadian Negeri Bale Endah.

Tempat tinggal Nenek usia 80 tahun itu berada di Desa Jayagiri, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat. Bila saja benar benar di gusur pengadilan, lalu dimanakah sang Nenek usia 80 tahun itu bernaung.

Baca Juga: TERSESAT di GUNUNG SALAK BOGOR, Para Pendaki Ditolong Sosok Ini, Juru Kunci: Jika Marah, Menjadi Macan Hitam

Kejadian yang menimpa nenek 80 tahun Ellen bermula saat cucu tirinya berinisial IW mencuri sertifikat rumah yang diwasiatkan kepadanya dari mendiang suaminya, Peter S. Danoewinata (alm) sekitar tahun 2013.

IW memalsukan tanda tangan nenek Ellen pada Surat Kuasa Menjual yang isinya seolah-olah memberikan kuasa jual ke IW untuk menjual rumah.

Pada tahun 2015, nenek Ellen melaporkan IW ke kepolisian atas dugaan tindak pidana pemalsuan tanda tangan. IW pun terbukti bersalah dan telah menjalani hukuman kurungan penjara selama 2 tahun.

Bahkan notaris yang terlibat dalam pembuatan Surat Kuasa Menjual berinisial FL pun telah dinyatakan bersalah oleh Majelis Pengawas Daerah Notaris.

Namun pada tahun yang sama, pihak yang membeli rumah dari IW justru menggugat Nenek Ellen untuk mengosongkan dan menyerahkan rumah.

Tragisnya, nenek Ellen kalah tiga kali berturut-turut dalam persidangan melawan pihak pembeli, bahkan sampai tingkat Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung.

Putusan-putusan pengadilan tersebut, mengakibatkan Nenek Ellen dipaksa untuk mengosongkan dan menyerahkan rumah.

Baca Juga: PERSIB TERKINI, Ini Alasan Persib Urung Rekrut Pemain Baru di Jendela Transfer Pemain di Liga 1 2021-2022

Padahal, nenek Ellen merupakan korban dari tindak pidana yang dilakukan cucu tirinya IW serta tidak pernah melakukan penjualan rumahnya.

"Ini jelas sangatlah melukai rasa keadilan. Bagaimana mungkin Hukum yang diciptakan untuk manusia justru memperkosa Hak Manusia itu sendiri? Nenek Ellen itu korban kejahatan IW yang memalsukan tanda tangannya untuk menjual rumah, namun malah dipaksa menyerahkan rumahnya. Seharusnya, IW yang mengganti kerugian kepada pembeli karena telah melakukan pemalsuan tandatangan," ungkap Kepala Kantor Hukum Williard Malau & Partner, Willard Malau di Bandung, Kamis, 13 Januari 2022.

Lebih jauh, pihaknya yang mulai mengadvokasi kasus Nenek Ellen pada Desember 2020 serta sepakat membantunya secara Pro Bono (cuma-cuma) atas dasar kemanusiaan, demi kemashalatan dan tercapainya keadilan.

Pihaknya memohon Pengadilan Negeri Bale Bandung Kelas 1A untuk menunda proses eksekusi karena sedang mengajukan gugatan perdata untuk membatalkan Akta Jual Beli yang cacat hukum tersebut.

"Salah satu harapan sederhana Nenek ELLEN dimasa senjanya adalah dapat tinggal dengan damai di rumah kenangan peninggalan mendiang suaminya," katanya.

Namun rasa keadilan kembali menyakiti serta melukai setelah gugatan tersebut dianggap Majelis Hakim Pemeriksa Perkara dinyatakan Tidak Dapat diterima (Niet Onvankelijkevaanklard) dengan alasan penerapan asas Nebis in Idem.

"Andaikan penerapan asas nebis in idem tersebut telah tepat, maka kami melayangkan pertanyaan kepada para pakar-pakar hukum dan ahli hukum terkemuka serta pemegang keputusan di negeri ini. Kemanakah dan bagaimanakah Nenek Ellen dapat mengadukan kedzaliman yang dideritanya?" jelasnya.

Kuasa hukum lainnya, Bobby Herlambang Siregar, S.H menyatakan pihaknya mempertanyakan jaminan keadilan bagi semua warga negara di negeri ini.

Baca Juga: WADUH! Tidur Siang Bikin Pusing? Begini Penjelasan dr. Zaidul Akbar

Termasuk bagi Nenek Ellen yang justru merupakan korban dari sebuah tindak pindana yang dilakukan cucu tirinya IW serta sudah dinyatakan bersalah oleh putusan berkekuatan hukum tetap dari pengadilan.

"Bagaimanakah negeri ini serta para penguasa dan pelaksananya menjamin keadilan bagi warganya seperti Nenek Ellen? Apakah Hukum dibuat untuk melindungi manusia ataukah untuk menghilangkan hak manusia itu sendiri?" ucapnya.

Di masa tua yang seharusnya hidup tenang di rumah peninggalan sang suami, Nenek Ellen justru menjadi korban dari tindak kejahatan.

Apakah harapan sederhana dari seorang Nenek Ellen dapat tinggal dengan damai di rumah kenangan bersama mendiang suaminya di sisa usia senjanya sangat sulit tersentuh serta diluar jangkauan dan cakupan sistem hukum di negeri ini.

Baca Juga: SEGERA KLAIM Kode Redeem FF Terbaru 13 Januari 2022, Ada Revolt Weapon Crate dan Hadiah Menarik Lainnya, Grati

"Setelah runtutan kejadian yang menyakitkan, Nenek Ellen menolak untuk menuntut ganti kerugian satu rupiah pun baik kepada IW ataupun Pembeli. Beliau hanya memohon belas kasih agar rumah tersebut tidak diambil paksa," tambahnya.***

 

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah