FAKTA TERBARU KASUS SUBANG, Rohman Hidayat Beberkan Alasan Yoris Perlu Waktu Lama untuk Ganti Pengacara

- 11 Januari 2022, 21:50 WIB
 Yoris dan pengacaranya, Rohman Hidayat.
Yoris dan pengacaranya, Rohman Hidayat. /Instagram @rohman_hidayat_rhp/

DESKJABAR - Muncul lagi fakta paling baru dari kasus pembunuh ibu dan anak di Subang. Pengacara Yoris dan Yosef, Rohman Hidayat, beberkan alasan Yoris dan sang istri perlu waktu yang lama hingga akhirnya memutuskan untuk mengganti pengacara dan berpisah dengan Danu.

Rohman Hidayat menceritakan bahwa Yoris telah mengungkap semua cerita kepadanya usai resmi menjadi kliennya dan bergabung bersama sang ayah, Yosef, untuk sama-sama menghadapi kasus pembunuh ibu dan anak di Subang.

Dari apa yang disampaikan Yoris kepada pengacara barunya itu, terdapat cerita Yoris bahwa dirinya memiliki kecurigaan terhadap Danu setelah mengetahui bahwa Danu sering berubah-ubah keterangannya saat dilakukan BAP oleh penyidik.

Baca Juga: PADA SAAT BAP Inilah, Yoris dan Istri Kaget Danu Berikan Keterangan Berubah Ubah di Kasus Subang

Bahkan, Rohman menyebutkan jika Yoris mengetahui Danu tidak mau menandatangani BAP yang telah diberikan penyidik tersebut.

Menurut keterangan Rohman, berdasarkan cerita Yoris, Danu berubah-ubah keterangannya sebelum mereka didampingi pengacara sebagai saksi kasus pembunuh ibu dan anak di Subang.

Rohman yang dianggap mengarang cerita setelah mengeluarkan pernyataan soal keterangan Yoris bahwa Danu memang sering berubah-ubah saat memberikan kesaksian di awal-awal kasus, menanggapi hal tersebut.

"Saya tidak mengarang-ngarang cerita bahwa Danu sering berubah keterangan. Itu keterangan Yoris ketika mereka sebelum didampingi pengacara," tutur Rohman Hidayat kepada tim DeskJabar.com saat diwawancarai pada Selasa, 11 Januari 2022.

Baca Juga: SITUS SNAPTIK, Cara Cepat Download Video TikTok Tanpa Watermark di HP Atau PC Terbaru 2022, Inilah Caranya  

Halaman:

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: Wawancara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x