Inilah Dua Saksi Kasus Subang, yang Dianggap Kuasa Hukum Danu, Punya Info dan Petunjuk Penting

- 9 Januari 2022, 19:40 WIB
Presiden ATS Law Firm, Achmad Taufan Soedirjo menyebutkan siap membela saksi kasus Subang yang minta bantuan hukum.
Presiden ATS Law Firm, Achmad Taufan Soedirjo menyebutkan siap membela saksi kasus Subang yang minta bantuan hukum. /YouTube Heri Susanto/

Sekilas info kasus Subang

Seperti diberitakan DeskJabar.com, pembunuhan ibu dan anak di Subang terjadi pada 18 Agustus 2021.

Jasad Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu ditemukan dalam bagasi mobil Toyota Alphard milik Yosep Hidayah yang merupakan suami Tuti Suhartini sekaligus ayah Amel.

Rumah yang menjadi Tempat Kejadian Perkara (TKP) berlokasi di Kampung Ciseuti, Desa/Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang itu juga berfungsi sebagai kantor Yayasan Bina Prestasi Nasional yang menaungi SMP-SMKS Nasional di daerah Serangpanjang, Subang.

Yosep adalah pendiri Yayasan Bina Prestasi Nasional.

Yoris Raja Amanullah yang merupakan anak kandung Yosep, sekaligus kakak Amel, menjabat sebagai Ketua Yayasan Bina Prestasi Nasional.

Tuti Suhartini, istri tua Yosep, menjabat sebagai bendahara di Yayasan Bina Prestasi Nasional.

Amel merupakan sekretaris di Yayasan Bina Prestasi Nasional tersebut.

Mulyana yang merupakan adik kandung Yosep tidak terlibat kepengurusan di Yayasan Bina Prestasi Nasional. Ia adalah Ketua Komite SMAN 1 Jalancagak yang lokasi sekolahnya tepat di depan rumah TKP.

Baca Juga: MENGUAK MISTERI KASUS SUBANG, Pertanyaan Menohok dari Kapolres Subang AKBP Sumarni pada Saksi Bertopi Merah

Halaman:

Editor: Samuel Lantu

Sumber: YouTube Heri Susanto Dok. DeskJabar.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x