Menurut Anjas, terlepas dari pro dan kontra yang kini ramai di media digital dalam kasus pembunuh ibu dan anak di Subang, tim kuasa hukum para saksi tersebut secara hukum diperbolehkan dalam membela kliennya.
Anjas menambahkan, kliennya benar atau salah merupakan hak dari tim kuasa hukum karena sudah diatur dalam undang-undang.
"Banyak kasus yang sudah jelas-jelas mereka menjadi tersangka korupsi atau tersangka lainnya tapi tetap punya pengacara," tambah Anjas.
Anjas menyebutkan, tidak terlalu kaget bila terjadi saling sindir antar tim kuasa hukum para saksi yang terjadi di media digital dalam kasus Subang.
"Jadi buat temen-temen, ya gak usah menjadi terlalu kaget juga sih, kalau antara tim kuasa hukum Danu dengan tim kuasa hukum Yoris dan Yosef yang sekarang bersama, mereka saling serang itu adalah hal yang jangan dibuat kaget lagi." kata Anjas.
Anjas berharap tim penyidik Polda Jabar segera umumkan siapakah pelaku pada kasus pembunuh ibu dan anak di Subang.
Menurut Anjas dengan dimunculkannya sketsa di media masa akan memungkinkan terjadi konflik yang lebih besar.
Anjas berharap pada bulan Januari 2022 masyarakat dapat segera mengetahui tersangka pelaku, otaknya serta yang mengetahui pada kasus pembunuh ibu dan anak di Subang.***