SKETSA TERDUGA PEMBUNUH SUBANG tak Punya Nilai Signifikan, Berikut Alasan Kriminolog Unpad Yesmil Anwar

- 1 Januari 2022, 08:43 WIB
Polda Jabar merilis sketsa pelaku kasus pembunuh ibu dan anak di Subang. Kriminolog Unpad Yesmil Anwar mempertanyakan pembuatan sketsa tersebut.
Polda Jabar merilis sketsa pelaku kasus pembunuh ibu dan anak di Subang. Kriminolog Unpad Yesmil Anwar mempertanyakan pembuatan sketsa tersebut. /DeskJabar/Yedi Supriadi/

DESKJABAR - Sketsa terduga pembunuh ibu dan anak di Subang yang baru saja dirilis oleh tim penyidik Polda Jabar, ternyata tidak memiliki nilai signifikan untuk jadi tambahan alat bukti. 

Kriminolog Universitas Padjadjaran (Unpad) Yesmil Anwar mengatakan hal itu kepada DeskJabar.com, Jumat, 31 desember 2021, sembari menyebutkan alasannya.

Ia justru mempertanyakan pembuatan sketsa terduga pembunuh ibu dan anak di Subang tersebut yang dibuat tampak belakang dan samping kanan.

Baca Juga: KILAS BALIK KASUS SUBANG, Mengapa Penyidik Polda Jabar Butuh Waktu Lama? Begini Penjelasan Sumy Hastry

"Biasanya kan pembuatan sketsa wajah dibuat dari depan. Nah ini sketsa dari belakang dapat dari CCTV atau dari mana itu? Jadi, bagi saya sketsanya belum punya nilai signifikan untuk dijadikan penambahan alat bukti," ujar Yesmil Anwar kepada DeskJabar.com, Jumat, 31 Desember 2021.

Seperti diberitakan, Polda Jabar pada Rabu, 29 Desember 2021, merilis sketsa terduga pembunuh ibu dan anak di Subang melalui Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Pol Yani Sudarto.

Sketsa terduga pembunuh ibu dan anak di Subang yang dirilis itu, terdiri atas sketsa wajah tampak samping kanan dan belakang sosok pria dengan gaya rambut oppa Korea. Laki-laki itu diperkriakan berusia sekitar 30 tahun.

Pakar Kriminologi itu pun menilai upaya pengungkapan kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang dengan dengan korban Tuti Suhartini (55) dan anaknya, Amalia Mustika Ratu (23), dinilai kriminolog Yesmil Anwar, masih bersifat spekulatif dan belum mengarah pada bukti kongkret yang kuat.

Yesmil Anwar yang juga penulis buku Pembaharuan Hukum Pidana itu menilai, tim penyidik juga masih ada keraguan dalam mengungkap kasus ini karena kurangnya alat bukti.

Halaman:

Editor: Samuel Lantu

Sumber: Wawancara Instagram @rohman_hidayat_rhp


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x