3 Pelaku Penculik, Pemerkosa, Penjual Remaja 14 Tahun Ditangkap, Ini Keterangan Dari Komnas Perlindungan Anak

- 30 Desember 2021, 14:04 WIB
Ilustrasi kekerasan seks pada anak.
Ilustrasi kekerasan seks pada anak. /Pixabay/alexas_fotos/

Setelah diculik lalu diperkosa, TP kemudian dijual, dan dipaksa melayani lebih dari 20 orang.

Melalui aplikasi MiChat tersebutlah TP dijual oleh para pelaku, hingga akhirnya sang ayah mengetahui lewat seseorang setelah ia mengunggah pengumuman orang hilang di akun Facebook miliknya.

Ketua Komnas Perlindungan Anak Jawa Barat (Jabar) pun mengonfirmasi bahwa mantan pacar TP juga termasuk pelaku.

Serta, ada salah satu pelaku perempuan yang masih berusia 17 tahun dan bertugas sebagai orang yang mendandani TP untuk dijual.

Menurut Diah, tindak pidana dalam kasus ini adalah kekerasan seksual hingga perdagangan orang.

"Tentunya kami sangat mengutuk kejadian ini karena sangat biadab ya. Untuk tindak pidananya ini termasuk kekerasan seksual, lalu ada tindak pidana eksploitasi, dan perdagangan orang ya. Kami ingin pelakunya dihukum seberat-beratnya," ujar Diah lewat sebuah wawancara pada Kamis, 30 Desember 2021.

Diah juga mengungkap bahwa pihaknya sampai saat ini belum sempat bertemu dengan korban.

"Belum sempat bertemu, tapi kabar terakhir yang didapat bahwa korban ini stress berat, depresi, sampai nangis-terus, teriak-teriak terus," ujar Diah.

Diah pun menuturkan bahwa pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Polrestabes Bandung dan mengirimkan terapis untuk korban agar segera ditangani.

"Kami juga dari Komnas Perlindungan Anak juga akan mendatangkan terapis trauma healingnya, untuk membantu menghilangkan traumanya," kata Diah.

Halaman:

Editor: Samuel Lantu

Sumber: Wawancara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah