DESKJABAR - Bagaikan cerita fiksi, misteri kasus pembunuh ibu dan anak di Subang, Jawa Barat, dengan korban Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu alias Amel memang tidak ada habisnya.
Tahun 2021 yang sebentar lagi akan berakhir dan diharapkan akan berakhir pula kasus pembunuh ibu dan anak di Subang dengan terungkapnya para pelaku, dua orang saksi kunci yang tadinya satu kubu yakni Yoris dan Muhammad Ramdanu alias Danu kini malah pecah kongsi.
Terhitung 24 Desember 2021, Yoris yang tadinya satu kubu dengan Danu dibawah kuasa hukum Ahmad Taufan Soedirjo dari ATS Law Firm dalam kasus pembunuh ibu dan anak di Subang, kini menjadi satu kubu dengan Yosef ayahnya di bawah naungan kuasa hukum Rohman Hidayat.
Baca Juga: SYEKH ALI JABER DALAM CERAMAHNYA: Rejeki Bukanlah Uang Semata, Simak Penjelasannya Disini
Kepindahan Yoris yang tiba-tiba itu, tentu saja menimbulkan pertanyaan. Apakah dalam kasus pembunuh ibu dan anak di Subang Danu akan dikorbankan? Mengingat sebelumnya, baik saat diperiksa penyidik maupun saat wawancara di media massa, Yoris dan Danu begitu kompak saling mendukung, menguatkan statemen masing-masing.
Ahmad Taufan Soedirjo, SH, MH dari ATS Lawfarm yang sebelumnya menjadi kuasa hukum Yoris dalam video di kanal YouTube Subang Hijau berjudul: Yoris pind4h kongsi⁉ D4nu b4gaiman4?, yang diunggah 28 Desember 2021 menjelaskan, masalah klien mencabut kuasa dalam kasus Subang adalah hal yang sangat biasa terjadi.
“Kami tegaskan bahwa terkait Yoris Raja Amarullah (Yoris) yang tadinya merupakan klien kita resmi per tanggal 24 Desember 2021 telah mencabut kuasa dari kantor kita yaitu kantor ATS Law Firm”, jelas Ahmad Taufan Soedirjo.
Buat apa dipecah?
Menurut Ahmad Taufan, niat Yoris untuk mencabut kuasa hukum darinya dalam kasus Subang itu sudah muncul beberapa hari sebelum tanggal 24 desember 2021. Yoris mengatakan, bahwa dirinya baru ketemu Kepala Desa Jalancagak (Indra Zainal) yang mengusulkan agar kuasa hukum antara Danu dan Yoris dipecah.
“Pada saat itu saya menyampaikan sama Yoris untuk apa kita pecah-pecah kuasa karena status semua masih sebagai saksi”, ujar Ahmad Taufan.