Kasus Pembunuhan Subang No Viral, No Justice, Maksudnya Apa? Indra Zainal dan Rohman Hidayat Bahas ini

- 25 Desember 2021, 08:59 WIB
Kuasa hukum Yosef, Rohman Hidayat dan rumah tempat kejadian perkara pembunuhan Subang
Kuasa hukum Yosef, Rohman Hidayat dan rumah tempat kejadian perkara pembunuhan Subang / /kompilasi foto Antaranews dan DeskJabar

 

 

DESKJABAR - Kuasa Hukum Yosef, Rohman Hidayat dan Kepala Desa Jalancagak, Indra Zainal sama-sama memperhatikan soal ungkapan No Viral, No Justice dalam penegakan hukum di Indonesia termasuk dalam kasus pembunuhan Subang.

Seperti pada kasus pembunuhan Subang yang sudah memasuki bulan kelima sejak kejadian pada tanggal 18 Agustus 2021, namun hingga hari ini belum juga bisa terungkap siapa pelaku pembunuhan yang menewaskan Tuti Suhartini dan Amel.

Kasus pembunuhan Subang ini pun menjadi viral, karena publik begitu penasaran bagaimana akhir dari drama pembunuh ibu dan anak di Subang ini. No Viral, No Justice. 

Baca Juga: KASUS Dua Sejoli Nagrek, Tiga Oknum TNI Dipecat dan Terancam Hukuman Penjara Belasan Tahun Hingga Seumur Hidup

Baca Juga: Ahli Forensik dr Sumy Hastry Ungkap Kematian Dua Sejoli Handi Saputra dan Salsabila, 3 Oknum TNI AD Ditangkap

Indra Zainal dan Rohman Hidayat sama-sama membahas fenomena ungkapan No Viral, No Justice oleh masyarakat Indonesia dalam suatu kasus, dimana hal itu pernah dibahas Kapolri, dalam suatu pidato.

Namun Rohman Hidayat juga meyakini, bahwa kasus-kasus lain yang tidak viral pun juga sebenarnya sudah diungkap oleh polisi.

Perbincangan Indra Zaenal Rohman Hidayat itu muncul pada YouTube Indra Zainal Channel, “NO VIRAL!!!! NO JUSTICE!!!!, diunggah Jumat, 24 Desember 2021 malam.

Halaman:

Editor: Ferry Indra Permana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah