Rentenir Merajalela Dimana Mana, DMI Kabupaten Tasikmalaya Lakukan Ini untuk Serang Lintah Darat

- 23 Desember 2021, 06:52 WIB
Pengurus DMI Kabupaten Tasikmalaya usai melakukan sosialisasi kepada masyarakat
Pengurus DMI Kabupaten Tasikmalaya usai melakukan sosialisasi kepada masyarakat /yedi supriadi

DESKJABAR- Sejak Bank Wakaf Uang (BWU) diluncurkan pada bulan November 2021 lalu, Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kabupaten Tasikmalaya terus mensosialisasikan program wakaf uang yang dinilai sebagai salah satu solusi jitu untuk umat Islam khususnya di Kabupaten Tasikmalaya, keluar dari persoalan ekonomi di bawah bayang-bayang jeratan rentenir atau lintah darat.

Dan untuk memuluskan program wakaf uang tersebut, DMI telah menyelesaikan kegiatan pendidikan dan pelatihan duta wakaf, yang digelar sejak tanggal 20 sampai dengan 22 Desember 2021 di Pondok Pesantren Darussalam, Naringul Kecamatan Rajapolah, Kabupaten Tasikmalaya.

Kegiatan pendidikan yang dikuti oleh 46 peserta dari pengurus cabang DMI dan perwakilan kelompok masyarakat lainnya itu, adalah untuk mengedukasi serta untuk memberi pemahaman tentang regulasi wakaf berikut tehnik penghimpunan dan pendayagunaannya sesuai syariah.

Baca Juga: KASUS SUBANG TERBARU 2021, Cinta Tak Terbalas, Amel Pun Jadi Korban Kekerasan Seksual, Faktanya Dikupas Anjas

Ketua PD DMI Kabupaten Tasikmalaya, KH. Dede Saeful Anwar mengatakan, kehadiran BWU di bawah Koperasi Sibadami DMI Kabupaten Tasikmalaya ini, merupakan salah satu upaya DMI untuk memberdayakan ekonomi masyarakat masjid melalui pengelolan wakaf uang.

Hari ini, DMI sukses mencetak duta-duta wakaf yang akan terjun langsung ke masyarakat untuk mensosilisasikan dan mengedukasi masyarakat tentang manfaat wakaf uang yang bersifat abadi, baik kemanfaatan dari segi ukhrawi maupun duniawi dalam hal ini pembangunan ekonomi umat tanpa terlibat dengan pihak rentenir atau bank emok," terang KH Dede, seusai menutup kegiatan pendidikan dan pelatihan duta wakaf, Rabu 22 Desember 2021.

Berkenaan dengan wakaf uang ini, Undang-Undang nomor 41 tahun 2004 dan Fatwa MUI yang dikeluarkan pada tanggal 11 Mei 2002, menjadi landasan yuridis DMI untuk memulai langkah baru di Kabupaten Tasikmalaya dan menjadi program pertama yang tidak dimiliki DMI lainnya di Indonesia.

Kemudian untuk panduan operasional wakaf uangnya mengacu ke peraturan pemerintah, peraturan menteri agama dan peraturan Bang Wakaf Indonesia (BWI)," katanya.

Baca Juga: ADA 3 Benda Kuno Ini Ditemukan di Sekitar TKP Pembunuh Ibu dan Anak di Subang, Apakah Terkait Kasus

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah