PENGAKUAN MENGEJUTKAN dr Sumy Hastry Ternyata Indigo, Korban Pembunuhan Subang Datang dan Minta Tolong Padanya

- 22 Desember 2021, 10:00 WIB
Foto ilustrasi Sumy Hastry. Sumy Hastry menyatakan bahwa ia adalah juga seorang indigo dan pernah didatangi korban pembunuhan ibu dan anak di Subang.
Foto ilustrasi Sumy Hastry. Sumy Hastry menyatakan bahwa ia adalah juga seorang indigo dan pernah didatangi korban pembunuhan ibu dan anak di Subang. /Instagram/@hastry_forensik/

DESKJABAR – Sudah lewat empat bulan penyidikan kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang dengan korban Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu alias Amel (23), tetapi masih belum ada penetapan satu pun tersangka pelakunya. 

Padahal, tim penyidik diperkirakan sudah mengantongi sejumlah alat bukti. Salah satunya keterangan ahli forensik Mabes Polri, Kombes Pol Dr dr Sumy Hastry, yang melakukan autopsi kedua terhadap korban pembunuhan ibu dan anak di Subang.

Sebagai informasi, dr Sumy Hastry melakukan autopsi kedua pada jasad Tuti Suhartini dan Amel pada 2 Oktober 2021, atau 15 hari setelah kejadian pembunuhan yang terjadi pada 18 Agustus 2021.

Baca Juga: TEMUAN ANJING PELACAK Mungkinkah Bikin Kasus Subang Terkuak? Isi Tong Sampah Ternyata

Baca Juga: INFO TERBARU KASUS SUBANG, Yoris dan Danu Juga Korban, Achmad Taufan Siaga Jika Ada Konfirmasi dari Kepolisian

Dalam perbincangan dengan Denny Darko yang diunggah di kanal YouTube Denny Darko, Kamis, 25 November 2021, dr Summy Hastry mengungkapkan pengakuan mengejutkan.

Sumy Hastry menyatakan bahwa ia adalah juga seorang indigo yang memiliki kemampuan melihat hal-hal yang tidak kasat mata.

Menurut dia, alasan autopsi kedua dilakukan tanggal 2 Oktober 2021, selain karena ada permintaan dari netizen di media sosial dan masyarakat, ia juga didatangi korban pembunuhan Subang yang meminta tolong kepadanya.

"Korban datang dan minta tolong. Akhirnya saya memutuskan untuk ke Subang. Bukan lagi merasakan tetapi memang iya (didatangi korban)," ujar dr Sumy Hastry menegaskan.

Akan tetapi, dr Sumy Hastry tidak menyebutkan siapa korban pembunuhan Subang yang mendatanginya, apakah almarhumah Tuti Suhartini atau Amel.

"Kalau dimintai tolong masyarakat adalah sebuah tanggung jawab sebagai polisi juga abdi negara. Tapi kalau didatangi korban itu kan berarti kayak diminta langsung ya? Janji nanti setelah gelar perkara dan diungkap semua, cerita ya Bu," kata Denny Darko.

Sumy Hastry pun berjanji akan menceritakan lagi pengalamannya tersebut setelah gelar perkara. "Ya, Insyaallah," ujarnya.

Baca Juga: UMUMKAN SEGERA Tersangka Kasus Subang, Dia akan Bernyanyi dan Ungkap Siapa Saja yang Terlibat

Video obrolan Sumy Hastry dan Denny Darko tersebut ditayangkan dengan judul MASIH DARI KASUS PEMBU|\|UH4N SUBANG DR HASTRY FORENSIK DIDATANGI SALAH SATU KORBAN DIDALAM MIMPINYA, Kamis, 25 November 2021.

Koreksi dan keterangan tambahan di hasil autopsi kedua

Keterlibatan pakar forensik dr Summy Hastry di kasus pembunuhan Subang tersebut memang dimulai pada 2 Oktober 2021. Saat itu, dia turun ke Subang untuk melakukan autopsi ulang terhadap jasad Tuti Suhartini dan Amel.

Hasil autopsi kedua tersebut kian melengkapi hasil autopsi pertama yang dilakukan sesaat setelah kejadian pembunuhan Subang pada tanggal 18 Agustus 2021.

Dari hasil autopsi kedua yang dipimpin dr Summy Hastry ada koreksi dan penambahan-penambahan keterangan pada hasil autopsi pertama.

Koreksi tersebut adalah soal waktu kematian korban di kasus pembunuhan Subang tersebut. Meski demikian, Sumy Hastry tidak memperinci lebih lanjut hasil autopsi kedua tersebut karena tujuannya untuk penyidikan kasusnya.

Menyangkut pertanyaan netizen soal kemungkinan adanya rambut pelaku yang tercecer di TKP, terutama di kamar Amel, Sumy Hastry pernah menyatakan, penyidik sudah melakukan olah TKP.

"Kan kita olah TKP lagi dan ambil sampel DNA di properti di TKP, termasuk darah, rambut, bekas sidik jari yang diduga ada DNA pelaku-pelaku itu," tuturnya.

Menurut dia, di Puslabfor Polri sudah banyak DNA dari TKP di Subang. Penyidik tinggal memetakannya berdasarkan pemeriksaan saksi dan DNA.

Baca Juga: PERKEMBANGAN TERAKHIR KASUS SUBANG, Terbawa Suasana Haru, Sedih, dan Merinding, Danu pun Menangis

"Kaya main puzzle, kira-kira DNA korban di mana saja, DNA pelaku di mana aja, kemudian dicocokkan. Kemudian dia ada nggak saat kejadian," ujar dr Sumy Hastry.

Sumy Hastry kembali menegaskan bahwa penyidik tidak membutuhkan pengakuan, tetapi mengumpulkan minimal dua alat bukti untuk menetapkan tersangka pembunuh ibu dan anak di Subang.

Berdasarkan Pasal 184 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) disebutkan bahwa alat bukti yang sah adalah: keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa.

Polisi kantongi sejumlah alat bukti

Staf pengajar di Thailand, Anjas dalam segmen analisa pernah menyatakan bahwa polisi sudah mengantongi sejumlah alat bukti. 

Ia mengungkapkan hal itu dalam segmen analisa terbarunya di kanal YouTube Anjas di Thailand, PELAKU TAK TENANG !! 5 ALAT BUKT1 INILAH BUAT MEREKA RESMI JADI TSK !! yang diunggah Sabtu, 18 Desember 2021, malam.

Menurut Anjas, alat bukti pertama adalah keterangan saksi. Jumlah saksi kasus pembunuhan Subang bertambah dari semula 25 orang menjadi 55 orang.

"Walaupun sudah 55 saksi telah diperiksa, agak sulit untuk mendapatkan saksi yang benar-benar valid, yang benar-benar bisa merujuk ke pelaku dan dalang," tuturnya.

Pada sisi lain, kata Anjas melanjutkan, di antara saksi pun ada yang saling mematahkan sehingga ada sebagian saksi yang dinilai tidak valid.

Baca Juga: TERSANGKA KASUS SUBANG TERKUAK, Ini Alat Bukti di Kantong Polisi: Keterangan Saksi dan Ahli, Surat, Dll

Ia menduga kemungkinan karena informasi sejumlah saksi tidak begitu penting. Ia juga menduga ada saksi yang sudah disiapkan ceritanya dengan tujuan untuk mematahkan keterangan saksi sebenarnya.

Menurut Anjas, alat bukti kedua berupa keterangan ahli, menjadi harapan tinggi untuk mengungkap kasus Subang. Mabes Polri pun sudah mengirimkan ahli forensik, tim Inafis, dll, yang kemampuannya tidak usah diragukan.

Alat bukti ketiga adalah surat. Surat itu mirip ke berita acara pemeriksaan (BAP). Misalnya, ada ahli yang menemukan sejumlah temuan seperti jejak DNA atau jejak lain.

Ilmu pengetahuan adalah cara untuk menjawab tantangan di lapangan. Ilmu pengetahuan juga tidak bisa dibohongi. Misalnya, tim Inafis bisa melihat tanggal sidik jari di TKP, dsb.

Alat keempat berupa petunjuk. Contohnya, tes kebohongan, anjing pelacak, jejak kaki, sidik jari, atau DNA. Semua berupa petunjuk.

"Baik keterangan ahli, surat, dan petunjuk saling berhubungan," ujarnya.

Alat bukti kelima adalah keterangan dari terdakwa. Khusus keterangan terdakwa, penyidik belum mendapatkannya karena kasus Subang memang belum masuk persidangan.

Oleh karena itu, Anjas mengharapkan tim penyidik segera menetapkan tersangka dalam kasus Subang. 

"Setelah polisi menetapkan seorang tersangka, ada kemungkinan dia akan nyanyi, ngomong siapa saja yang terlibat," ucap Anjas.

Meskipun nantinya ada keterangan dari terdakwa tentang keterlibatan A, B, dan C, Anjas percaya bahwa penyidik tetap akan melakukan cross check dengan temuan-temuan lain yang sudah dikumpulkan.

Baca Juga: PENGUMUMAN TERSANGKA KASUS SUBANG Sepekan Lagi atau Maksimal Akhir Tahun, Ini Alasan Anjas

Anjas pun tetap yakin tim penyidik akan segera mengumumkan tersangka dalam waktu seminggu atau sebelum akhir tahun.

"Tapi, kalau memang tim penyidik belum mengumumkan sampai akhir tahun ini, ya nggak apa-apa. Kita harus menghargai itu. Karena mereka yang ada di lapangan, mereka yang mengetahui bagaimana kesulitan dsb," tutur Anjas.***

Editor: Samuel Lantu

Sumber: YouTube Denny Darko YouTube Anjas di Thailand


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x