ADA INDIKASI Kasus Asusila Herry Wirawan di Bandung Dipolitisisasi Jadi Panggung Pilpres 2024

- 13 Desember 2021, 14:35 WIB
Anggota DPR RI M Farhan Dari Fraksi Nasdem
Anggota DPR RI M Farhan Dari Fraksi Nasdem /

"Rehabilitasi dan Pembinaan kepada pelaku, akan memberi ketentuan pembatasan mobilitas fisik dan mobilitas sosial pelaku.

Baca Juga: DOA Ini Bisa DIKABUL, Saking Agung dan Mulianya Jadi Rebutan 37 Ribu MALAIKAT Menurut Syekh Ali Jaber

Tujuannya untuk memberikan efek jera, bahwa perilaku kekerasan seksual akan membawa dampak jangka panjang kepada kehidupan para pelaku tersebut.

Sayangnya, pidana kekerasan seksual bukan masuk kategori extraordinary crime. Sehingga tidak bisa berlaku surut, akibatnya perilaku kejahatan kekerasan seksual tidak bisa diusut sampai ke tindakan sang pelaku di masa lalu," katanya.***

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x