ADA INDIKASI Kasus Asusila Herry Wirawan di Bandung Dipolitisisasi Jadi Panggung Pilpres 2024

- 13 Desember 2021, 14:35 WIB
Anggota DPR RI M Farhan Dari Fraksi Nasdem
Anggota DPR RI M Farhan Dari Fraksi Nasdem /

 

DESKJABAR- Kasus asusila oleh seorang guru boarding school di Bandung terhadap 12 muridnya hingga melahirkan menyakitkan publik. Tak hanya Bandung, kasus pencabulan pun kembali terungkap di Cilacap yang dimana seorang guru merudapaksa 15 siswi.

Kasus di Bandung yang dilakukan Herry Wirawan, monster seks sangat viral dan menjadi perhatian publik, hingga pesohor negeri ini pun mulai dari Menteri Agama, anggota DPR RI, tokoh agama dan juga beberapa pejabat mengomentari soal ini.

Menyikapi hal itu, Anggota Komisi 1 DPR RI dari Fraksi NasDem, Muhammad Farhan menilai, seharusnya para pelaku tidak hanya dijerat maksimal hingga kebiri untuk memutus mata rantai potensi pelecehan.

Baca Juga: LANJUTAN Kasus Pembunuhan di Subang, Muncul Isu Rumah Kejadian Banyak Hal Gaib di Jalancagak

Tetapi juga harus dibatasi mobilitas fisik dan mobilitas sosialnya. Pasalnya, dampak perbuatan bejat pelaku merusak kondisi sosial para korban.

"Pelaku kejahatan kekerasan seksual harus menanggung beban jangka panjang, sebagai bentuk pertanggungjawaban atas jawaban sosial, karena korban kejahatan kekerasan seksual harus menanggung dampak jangka panjang," ujar Farhan kepada wartawan, Senin 13 Desember 2021.

Kasus asusila di Bandung pun kini disorot publik agar Pengadilan Negeri Bandung (PN Bandung) memberi hukuman berat.

"Memang sangat memprihatinkan. Tetapi sebelum kita menyoroti dengan amarah menggunung, kita sadari dulu bahwa kejahatan pidana itu tanggung jawab pribadi, bukan lembaga," ujarnya.

Dengan kejadian tersebut, Farhan menilai, jadi momentum untuk segera mengesahkan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Jadi momentum ini menjadi pas dengan upaya mempercepat pengesahan RUU TPKS karena akan menumbuhkan kesadaran hukum dalam pikiran kita, secara proporsional.

Baca Juga: DETIK-DETIK TERUNGKAP Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Pelaku Lebih dari 1 Orang Ini Kata Denny Darko

Pihak yang perlu dihakimi adalah pelaku, bukan pesantren nya. Lalu bagaimana tanggung jawab lembaga tersebut? Dalam RUU TPKS ada pasal pemulihan korban, yang programnya melibatkan lembaga tempat kejadian, dalam hal ini pesantren tersebut.

"Artinya kesadaran hukum masyarakat sudah meningkat dan tidak ada alasan lagi menunda pengesahan RUU TPKS," tambahnya.

Farhan juga menekankan Pemerintah Daerah (Pemda) untuk hadir memberi perlindungan kepada para korban dengan intensif.

"Perlu kita apresiasi upaya DP3AKB Provinsi Jabar dan ibu Atalia Kamil yang gercep (gerak cepat) memberi perlindungan dan pemulihan korban, bahkan jauh sebelum kasus ini diangkat di media sosial. Perlindungan psikologis dan pemenuhan kesehatan ibu dan anak (yang masih di kandungan maupun yang sudah lahir) menjadi prioritas utama," katanya.

Kemudian, lanjut Farhan, pemenuhan hak korban sebagai anak, baik kepada sang ibu yang masih usia anak-anak, termasuk anak-anak yang dikandung dan yang sudah lahir.

"Saya mengajak semua pihak, jika ingin membantu para korban, kita kolaborasi dengan DP3AKB Provinsi Jabar. Hindari politisasi kasus ini, apalagi sampai dihubungkan dengan Pilpres 2024. Sangat tidak manusiawi," terangnya.

Farhan menilai, dari semua pemberatan hukuman, mulai penjara sampai kebiri kimia, ada satu hal yang belum diberlakukan yaitu pembinaan dan rehabilitasi bagi pelaku setelah menjalani hukuman.

"Rehabilitasi dan Pembinaan kepada pelaku, akan memberi ketentuan pembatasan mobilitas fisik dan mobilitas sosial pelaku.

Baca Juga: DOA Ini Bisa DIKABUL, Saking Agung dan Mulianya Jadi Rebutan 37 Ribu MALAIKAT Menurut Syekh Ali Jaber

Tujuannya untuk memberikan efek jera, bahwa perilaku kekerasan seksual akan membawa dampak jangka panjang kepada kehidupan para pelaku tersebut.

Sayangnya, pidana kekerasan seksual bukan masuk kategori extraordinary crime. Sehingga tidak bisa berlaku surut, akibatnya perilaku kejahatan kekerasan seksual tidak bisa diusut sampai ke tindakan sang pelaku di masa lalu," katanya.***

 

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x