"Karena korbannya cukup banyak. Ada 21 orang. Nanti kita akan kaji lagi. Karena di samping yang bersangkutan ini menyalahgunakan kapasitasnya selaku tenaga pendidik, yang bersangkutan juga menggunakan yayasan sebagai modus operandi kejahatan," ujar kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Asep Mulyana, pada 9 Desember 2021.
Bahkan, kata Asep, ada dugaan predator seks Herry Wirawan menyalahgunakan dana ataupun bantuan yayasan dari pemerintah.
Baca Juga: Wow, Ternyata Rutin Minum Air Kelapa Bisa Bikin Awet Muda, Begini Penjelasan dr. Zaidul Akbar
Informasi dihimpun, saksi yang diperiksa merupakan para saksi korban. Sidang yang dipimpin ketua Majelis hakim Y Purnomo Surya Adi itu berlangsung tertutup.
Predator seks Herry Wirawan melakukan perbuatan tersebut pada rentang waktu sekitar tahun 2016 sampai 2021 dilakukan diberbagai tempat di Yayasan Komplek Sinergi.
Kemudian juga dilakukan di Yayasan Pesantren TM, Pesantren MH, Basecamp, Apartemen TS Bandung, Hotel A, Hotel PP, Hotel BB, Hotel N, Hotel R.
Baca Juga: Hanya 7 Hari Tanpa Diet ketat, Perut Buncit Kembali Rata, Inilah Tips dr Zaidul Akbar
Menurut Kasipenkum, sebagai pendidik telah melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain, perbuatan mana harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri.
Pelaku didakwa dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Dan, juga didakwa melanggar Pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. ***