Terbaru, KUASA HUKUM YOSEF BLAK-BLAKAN, Kasus Pembunuhan Subang, Tentang DANU? Polisi Akan Segera Mengumumkan

- 10 Desember 2021, 13:17 WIB
Pengacara Yosef, Rohman Hidayat (Kiri) dan Muhammad Ramdanu alias Danu (kanan)
Pengacara Yosef, Rohman Hidayat (Kiri) dan Muhammad Ramdanu alias Danu (kanan) /

DESKJABAR - Sekarang ini dalam pengungkapan kasus Subang tersebut Polda Jabar kembali mengulang pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi yang diduga untuk melengkapi BAP pelaku yang sudah dikantongi Polisi.

Baru-baru ini tanggal 6-7 Desember 2021 secara berturut-turut, Saksi Muhammad Ramadanu alias Danu diperiksa di Mapolda Jabar,

Tentu saja ini menjadi pertanyaan, jangan jangan Danu jadi calon tersangka namun ini baru praduga tak bersalah karena hanya penyidik lah yang menentukan.

Baca Juga: TERBONGKAR, Pernyataan Kuasa Hukum Yosef Terhadap Danu, Kasus Pembunuhan Subang, Dari Fakta Dan Analisa

Baca Juga: Terbaru, BISAKAH DANU MENJADI TERSANGKA?, Kasus Pembunuhan Subang, Dari Bukti Yang Diungkap Kuasa Hukum Yosef

Ringkasan hasil wawancara DeskJabar.com dengan kuasa hukum Yosef, Rohman Hidayat pada hari Kamis 9 Desember 2021.

Disinggung mengenai pemanggilan Danu yang berulang dan diperiksa secara maraton dengan pertanyaan lebih dari 100 pertanyaan oleh penyidik dalam kasus pembunuhan Subang Kuasa Hukum Yosef, Rohman Hidayat mengaku tidak mau mengomentari lebih jauh.

Kuasa hukum Yosef, Rohman Hidayat mengatakan tentang Danu yang diendus oleh anjing pelacak polisi saat olah TKP pertama. Anjing pelacak polisi terus menggonggong ke arah Danu yang sedang dimintai keterangan bisa jadi bahan pertimbangan penyidik sejak awal.

Rohman Hidayat menyebut kembali dipanggilnya Danu berulang-ulang oleh penyidik polisi karena keterangan Danu selalu berubah ubah sebagai saksi pembunuh ibu dan anak di Subang

Rohman Hidayat juga mengatakan "bila seseorang saksi dimintai keterangan yang selalu berubah-berubah patut diduga oleh kita ada apa selalu berubah-ubah dan akan menjadi tolak ukur penyidik"

"Ada apa nih keterangan berubah ubah, berarti ada sesuatu yang disembunyikan oleh Danu dan ini perlu dicurigai oleh penyidik," kata Rohman Hidayat saat diwawancarai Tim DeskJabar.com, pada hari Kamis 9 Desember 2021.

Sementara mengenai Yosef yang tidak dipanggil lagi oleh penyidik polisi, Rohman Hidayat mengatakan bahwa pemeriksaan Yosef sudah tuntas tidak ada pemanggilan kembali seperti Danu yang dipanggil berulang ulang bahkan kemarin Danu diperiksa sampai dua hari berturut-turut.

Menurut Rohman Hidayat hal itu karena Yosef sudah memberikan keterangan semuanya kepada penyidik kepolisian Polda Jabar.

"Pa Yosef dalam memberikan keterangan tidak berubah ubah dan Pa Yosef selalu memberikan keterangan sebagai mana aslinya tidak ada rekayasa," kata kuasa hukum Yosef, Rohman Hidayat.

Makanya, lanjut Rohman, keterangan Yosef tidak pernah ada yang diubah dan juga ada yang diulang sehingga penyidik tidak memanggil lagi Yosef.

Menurut kuasa hukum Yosef, Rohman Hidayat mengatakan " Berdasarkan keterangan saksi ahli yang beredar di media massa tentunya bisa membantu kebijakan pihak penyidik untuk menetapkan tersangka kasus Pembunuhan Subang ini, dan Pa Yosef akan tetap kooperatif.

Ia juga berharap bulan Desember 2021 atau sebelum habis tahun ini, kasus Pembunuhan Subang bisa diungkap dengan pemeriksaan terus menerus para saksi oleh penyidik dari pihak Polda

Berikut beberapa Fakta Danu yang bisa di pidanakan.

1.Menerobos garis polisi (police line) yang bisa dikategorikan melanggar hukum Pidana

Masalah ini dilontarkan oleh kuasa hukum Yosef, Rohman Hidayat ini bukan tanpa alasan, karena menurutnya Danu dan oknum Banpol itu telah leluasa menerobos garis polisi (police line) Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Menurut kuasa hukum Yosef, Rohman Hidayat, bila menerobos berarti sudah melanggar KUH Pidana karena saja mereka menghilangkan barang bukti seperti diatur dalam pasal 221 ayat 2

"Jadi apakah dia disuruh, atau menyuruh orang lain, itu jelas dia sudah melanggar itu," ujar Rohman Hidayat.

'kenapa Danu yang jelas bukan siapa-siapa bisa masuk ke lokasi. Disuruh atau tidak disuruh itu problem yang lain. Tapi faktanya rumah itu sudah di police line," ujar Rohman Hidayat.

2. Adanya Puntung Rokok milik Danu di TKP.

Penasehat hukum Yosef, Rohman Hidayat begitu yakin soal puntung rokok yang ditemukan penyidik di Rumah Tempat Kejadian Perkara (TKP) adalah milik Danu.

"Kami meyakini itu puntung rokok milik Danu, namun itu memang pastinya ada di penyidik dan penyidik lah yang lebih tahu, hanya saja kami berasumsi seperti itu berdasarkan keterangan pa Yosef yang telah disampaikan ke penyidik," ujar kuasa hukum Yosef, Rohman Hidayat kepada Deskjabar.com Selasa 7 Desember 2021 malam.

3. Terendus anjing pelacak

Rohman Hidayat juga mengatakan bahwa Danu diendus oleh anjing pelacak polisi saat olah TKP pertama.

Anjing pelacak polisi terus menggonggong ke arah Danu yang sedang dimintai keterangan, Seharusnya sejak awal menjadi bahan pertimbangan penyidik untuk bisa menetapkan Pelakunya.


4.Oknum Banpol

Fakta lainnya yang menyeret nama Danu dalam kasus pembunuh ibu dan anak di Subang adalah soal anggota bantuan polisi (banpol) yang menyuruh Danu menerobos tempat kejadian perkara (TKP).

Namun untuk hal yang satu ini, tim pengacara Danu mendapat bukti rekaman pengakuan banpol saat menceritakan kejadian masuknya dia ke TKP itu kepada seseorang.

Pengacara Danu, Achmad Taufan mengungkapkan, bukti rekaman ini bisa meyakinkan bahwa kejadian Danu masuk TKP pembunuh ibu dan anak di Subang dengan korban Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu alias Amel karena disuruh banpol.

"Menurut kami kejadian banpol masuk lokasi itu benar adanya. Kami punya bukti rekaman, ungkap Achmad Taufan

Pengakuan banpol menceritakan kejadian tersebut sedang berkomunikasi sama seseorang. TIdak ada lagi alasan untuk menilai kejadian banpol ini tidak ada," tegas Achmad Taufan dalan channel YouTube Heri Susanto.***

Editor: Sanny Abraham

Sumber: Beragam Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah