Mengancam Warga Dua Pegawai Penagih Pinjol Ilegal Berhasil Diamankan Polres Bogor

- 8 Desember 2021, 08:37 WIB
ilustrasi / dua tersangka pinjol berhasil diamankan Polres Bogor
ilustrasi / dua tersangka pinjol berhasil diamankan Polres Bogor /Pixabay/ geralt/

DESKJABAR –  Lagi- lagi penagih Pinjol (Pinjaman Online) membuat resah warga dengan mengancam serta meneror korban, Satuan Reserse Polres Bogor berhasil mengamankan dua pelaku penagih pinjol illegal.

Dua pelaku tersebut yaitu SS (21) dan SW (23) yang tak lain pegawai dari pinjol jaringan China, keduanya ditangkap di tempat yang berbeda, SS (21) ditangkap di Depok sedangkan SW (23) di Batam.

Kasus pinjol illegal ini terungkap atas laporan warga yang merasa dirinya terancam dan merasa diteror terus- menerus oleh tersangka.
 
 
 
Berdasarkan pemeriksaan penyidik rupanya kedua tersangka memiliki peran yang berbeda, SS (21) bertugas sebagai penagih hutang sedangkan SW (23) sebagai penerjemah kepada bosnya di China.

“Perkara ini diawali dengan adanya informasi yang kami terima tangga 18 November 2021, dimana ada seseorang yang merasa diancam.
 
Kemudian ditakut-takuti melalui pesan WhatsApp. Dari hasil informasi tersebut, kami langsung melakukan penyelidikan, dan tersangka SS ditangkap di Depok, sedangkan SW ditangkap di Batam,” ujar Kapolres Bogor AKBP Harun dalam konferensi pers di Mako Polres Bogor, Selasa 7 Desember 2021.

Berdasarakan penuturan AKBP Harun, kedua tersangka SS (21) dan SW (23) merupakan pegawai PT Bright Finance Indonesia (BFI). Sedangkan pemilik PT BFI adalah warga China yang tidak bermukim di Indonesia.

Polres Bogor juga memastikan PT BFI memiliki kurang lebih 55 aplikasi pinjol illegal yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Polres Bogor, juga sudah berkoordinasi dengan OJK untuk memproses lebih lanjut terkait 55 aplikasi pinjol PT BFI dan sedang mengembangkan kasus ini, pasalnya tidak menutup ada tersangka lain.

Sedangkan korban tersebut yang melapor, meminjam ke PT BFI sudah mencapai Rp200 juta berikut serta bunganya, dari total pinjaman Rp150 juta bunga yang perlu dibayarkan korban senilai 30 persen.

 “Ketika terlambat bayar, korban langsung diberi ancaman melalui WhatsApp. Kalau tidak membayar, maka akan diberitahukan kepada kawan-kawannya dan akan dibuat grup list kontak orang yang kenal sama korban, sehingga teman-temannya ini mengetahui kalau korban punya hutang,” ujar Harun.

Atas pebuatannya maka tersangka dijerat Pasal 45 ayat 4, Juncto Pasal 27 ayat 4, atau Pasal 45 B Jo. Pasal 29 UU No 19 tahun 2016 tentang Perunahan UU No 11 tahun 2008 tentang ITE, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.***

Editor: Sanny Abraham

Sumber: Beragam Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x