Oded menjelaskan, penyesuaian juga berlaku untuk perayaan Hari Raya Natal 2021. Hal ini disesuaikan dengan panduan dari Surat Edaran Menteri Agama Nomor 31 Tahun 2021.
Baca Juga: Kota Bandung Kembali Tutup Sejumlah Ruas Jalan Saat Libur Natal dan Tahun Baru
Berdasarkan surat edaran tersebut, perayaan Natal diimbau dilaksanakan secara sederhana bersama keluarga ataupun jika memungkinkan dilakukan di ruang terbuka.
Jika tetap dilaksanakan di gereja, sebaiknya berlangsung secara hybrid dengan melibatkan jemaah 50 persen dari kapasitas gereja atau setidaknya hanya dihadiri 50 orang.
"Walaupun sudah ada edaran dari Kemenag, tapi perlu memang secara teknis koordinasi dengan pemuka agama. Apabila memungkinkan sebelum natal akan mengundang para pemuka agama nasrani," jelasnya.
Khusus di libur Natal dan Tahun Baru ini, Oded menyatakan, Pemkot Bandung, TNI, beserta Polri akan semakin waspada mengantisipasi meningkatnya mobilitas warga yang dikhawatirkan menjadi transmisi penyebaran Covid-19.
"Pengawasan kita punya SOP yang tergabung di gugus tugas itu. Nanti dipastikan itu tetap berjalan. Kita tidak ingin lengah," katanya.
Penutupan ruas jalan di sepuluh lokasi
Sebelumnya, Kepala Unit Pendidikan dan Rekayasa (Dikyasa) Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Bandung AKP Asep Kusmana menjelaskan tentang skema penutupan sejumlah ruas jalan saat malam Natal dan Tahun Baru di Kota Bandung.
"Di malam Natal dan Tahun Baru akan dilaksanakan beberapa penutupan jalan di Ring 1 dengan pola pengaturan waktu 18.00-5.00 WIB," ucap AKP Asep Kusmana.