Kota Bandung Berlakukan Pengetatan saat Libur Natal dan Tahun Baru, Ada Larangan Buat Kafe, Hotel, Dll

- 3 Desember 2021, 23:20 WIB
Wali Kota Bandung Oded M Danial dalam rapat terbatas bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Kota Bandung akan memberlakukan sejumlah pengetatan saat libur panjang Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Wali Kota Bandung Oded M Danial dalam rapat terbatas bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Kota Bandung akan memberlakukan sejumlah pengetatan saat libur panjang Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. /Prokopim Kota Bandung/

DESKJABAR - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Bandung akan memberlakukan sejumlah pengetatan saat libur panjang Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Salah satunya adalah larangan bagi kafe, restoran, tempat hiburan, hotel, atau tempat lainnya membuat acara perayaan khusus di malam pergantian tahun nanti.

Ketua Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 Kota Bandung, Oded M Danial mengungkapkan bahwa hal itu merupakan hasil rapat terbatas bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) yang menyepakati sejumlah pembatasan selama libur Natal dan Tahun Baru.

Baca Juga: Wirausaha Muda Diharapkan Picu Pemulihan Ekonomi Kota Bandung Pasca Pandemi Covid-19

Hal itu seiring dengan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 3 sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021.

Pemkot Bandung juga merancang sejumlah penyekatan jalan dan pemberlakuan ganjil genap, terutama saat malam pergantian tahun di sejumlah ruas jalan di Ring 1, pukul 18.00-5.00 WIB.

"Buka tutup jalan secara teknis silahkan di lapangan untuk berkoordinasi jajaran kepolisian bersama Dishub. Nanti kita tempatkan bantuan dari Satpol PP dan mungkin akan dibantu aparat dari TNI juga," ucap Oded di Balai Kota Bandung, Jumat, 3 Desember 2021.

Sebagai antisipasi penyebaran Covid-19 yang kini memunculkan varian Omicron, Oded menjelaskan bahwa penyesuaian juga akan dilakukan untuk kafe, restoran, tempat hiburan dan tempat wisata.

"Di PPKM Level 3 nanti kita batasi kapasitas dan jam operasionalnya. Teknisnya diperjelas dalam Perwal. Yang pasti isinya mengikuti sesuai isi dari Inmendagri," ucapnya.

Halaman:

Editor: Samuel Lantu

Sumber: PROKOPIM Kota Bandung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x