Kota Bandung Berlakukan Pengetatan saat Libur Natal dan Tahun Baru, Ada Larangan Buat Kafe, Hotel, Dll

- 3 Desember 2021, 23:20 WIB
Wali Kota Bandung Oded M Danial dalam rapat terbatas bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Kota Bandung akan memberlakukan sejumlah pengetatan saat libur panjang Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Wali Kota Bandung Oded M Danial dalam rapat terbatas bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Kota Bandung akan memberlakukan sejumlah pengetatan saat libur panjang Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. /Prokopim Kota Bandung/

Baca Juga: PEMBUNUH Ibu dan Anak di Subang Begitu Profesional atau Penyidik Kurang Lihai? Ini Jawaban Anjas di Thailand

Baca Juga: TAMU AGUNG di Malam Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Diduga Ini yang Mereka Perbuat Terhadap Jenazah Korban

Asep menyebutkan, rencana penutupan jalan bakal dilakukan di 10 lokasi. Yaitu di Jalan Asia Afrika-Tamblong, Jalan Naripan-Tamblong, Jalan Braga-Naripan, lalu. Jalan Banceuy-Asia Afrika, Jalan Lembong-Tamblong.

Selanjutnya, sepanjang Jalan Merdeka, sepanjang Jalan Ir H Djuanda, Jalan Purnawarman, Jalan Dipatiukur, dan Alun-Alun Timur.***

Halaman:

Editor: Samuel Lantu

Sumber: PROKOPIM Kota Bandung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x