Dede juga berharap penegakan hukum dalam tragedi ini harus benar-benar berjalan sebagaimana mestinya sesuai keadilan. "Ini kegiatan sekolah, kok tersangkanya hanya seorang tidak dua, tiga atau lembaga sekolahnya," imbuh Deden.
Sementara itu, hingga saat ini pihak sekolah Mts Harapan Baru Cijantung Ciamis masih belum bisa dikonfirmasi terkait penetapan tersangka R dalam kasus Susur Sungai yang menewaskan 11 orang siswa siswinya.
Kapolsek Ciamis, AKBP Wahyu Broto Narsono Adhi, S.I.K., M.Sc.Eng di sela-sela cofeebreak dengan wartawan menuturkan, bulan ini berkasnya akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Ciamis.
"Mudah-mudah di bulan ini berkas tersangkanya sudah dilimpahkan ke kejaksaan. Dan nanti saya kasih tahu semuanya, oke," kata Kapolres di Pengadilan Negri Ciamis, Rabu 2 Desember 2021.
Seperti diketahui sebelumnya, Kegiatan Susur Sungai siswa siswi Mts Harapan Baru Cijantung Ciamis digelar sebagai wujud pengenalan lingkungan dibawah bimbingan guru berinisia R yang sekarang dijadikan tersangka tunggal.
Namun dalam kegiatan yang diikuti oleh siswa siswinya itu, harus merenggut korban jiwa. 11 orang dikabarkan hilang dan ditemukan sudah tak bernyawa.
Setelah diketahui, kegiatan Susur Sungai MTs Harapan Jantung Ciamis tidak memiliki izin dari orangtua bahkan tidak dilengkapi dengan alat bantu, seperti alat pengaman lainnya.***