Pengacara DANU KASUS SUBANG, Penyidik Polda Jabar Kini sudah Punya Gambaran Utuh Tersangka nya

- 26 November 2021, 06:19 WIB
Kuasa hukum Yoris, Danu dan Yanti, Achmad Taufan memberi keterangan pers usai pemeriksaan di Mapolda Jabar Kamis 25 NOvember 2021 malam
Kuasa hukum Yoris, Danu dan Yanti, Achmad Taufan memberi keterangan pers usai pemeriksaan di Mapolda Jabar Kamis 25 NOvember 2021 malam /Youtube Misteri Mbak Suci

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi A Chaniago mengatakan sejak kasus pembunuh ibu dan anak di Subang ini ditangani Polda Jabar sudah ada tiga orang saksi dimintai keterangan di Mapolda Jabar.

Jadi pemeriksaan tidak lagi dilakukan di Polres Subang karena kasus pembunuh Subang sudah diambil alih Polda Jabar.

Namun Erdi hanya menjelaskan tiga orang saja dan hingga saat ini sudah ada 55 orang saksi yang dimintai keterangan untuk mengungkap kasus Subang. 

Semua hasil pemeriksaan dari keterangan para saksi itu, kata dia, akan dipelajari oleh Polda Jabar. 

"Apabila sudah mengerucut dan sesuai dengan yang disampaikan atau yang diperiksa oleh Polres Subang, ya mungkin itu akan difokuskan lagi, jadi kita menunggu saja," katanya. 

Erdi pun menyebut calon tersangka mengerucut pada sejumlah saksi yang kemungkinan bakal jadi tersangka.

Erdi pun sudah optimis dalam waktu dekat akan mengumumkan tersangkanya. Dengan begitu pula, sebagai bentuk jawaban bahwa penyidik tidak ada kesulitan dalam mengusut kasus ini.

"Jadi sudah kami tegaskan beberapa waktu lalu juga memang tidak ada kendala hanya lebih diutamakan ke hati hatian, dan mengedepankan hak asasi manusia," ujarnya.

Kepada wartawan, di Sumedang, Erdi A Chaniago menyatakan pengambil alihan kasus pembunuhan Subang oleh Polda untuk lebih memudahkan penyelidikan dan penyidikan.

Sehingga alat bukti yang didapat serta petunjuk kasus pembunuh ibu dan anak di Subang tersebut dapat dikaitkan dengan peralatan digital yang ada di Polda Jabar.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x