Pada jumpa pers Kapolres Ciamis AKBP Wahyu Broto Narsono mengatakan, pihaknya telah menetapkan satu orang tersangka.
Dia adalah seorang guru perempuan berinisial R (41) yang merupakan penanggung-jawab kegiatan itu.
"Kita menetapkan satu orang tersangka dalam tragedi ini yakni seorang guru perempuan," ungkap Wahyu Broto Narsono.
Dijelaskan, untuk menetapkan tersangka dalam kegiatan susur sungai, pihaknya melakukan penyelidikan selama satu bulan.
Baca Juga: UPDATE Pembunuh Ibu dan Anak di Subang TERBARU: Makin Mengerucut, Pelaku Sangat Dikenal Korban
"Memang cukup lama prosesnya karena kita harus hati-hati," ujarnya.
Menurut Kapolres Ciamis, R dikenakan pasal 369 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.
Belum melakukan penahanan
Kapolres mengatakan bahwa untuk menetapkan R sebagai tersangka, jelas Kapolres, polisi memiliki bukti kuat adanya unsur pidana.
Hingga saat ini, ungkap Kapolres, polisi belum melakukan penahanan terhadap tersangka.