AKHIR KISAH PRANK CADAS PANGERAN YANA SUMEDANG: Inilah Kronolgis dan Apakah Bisa Dijerat Pidana?

- 19 November 2021, 12:34 WIB
Yana Sumedang alias Yana Supriatna (40), warga Dusun Babakan Regol RT 02/RW 01, Desa Sukajaya, Kabupaten Sumedang yang dihebohkan menghilang secara misterius di Cadas Pangeran Sumedang
Yana Sumedang alias Yana Supriatna (40), warga Dusun Babakan Regol RT 02/RW 01, Desa Sukajaya, Kabupaten Sumedang yang dihebohkan menghilang secara misterius di Cadas Pangeran Sumedang /Dok. Keluarga/

Ancaman pidana bagi orang yang melanggar Pasal 27 ayat (3) UU ITE ini diatur dalam Pasal 45 ayat (3) UU 19/2016, yang berbunyi:

Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).

Kesimpulan:  Nge-prank membuat korban menjadi malu dapat dijerat dengan pidana atas pencemaran nama baik berdasarkan Pasal 27 ayat (3) UU ITE jo. Pasal 45 ayat (3) UU 19/2016.

Tetapi perlu diingat bahwa agar dapat dijerat pidana, korban harus melakukan pengaduan karena ketentuan penghinaan atau pencemaran nama baik dalam UU 19/2016 merupakan delik aduan.***

Halaman:

Editor: Zair Mahesa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x