AKHIR KISAH PRANK CADAS PANGERAN YANA SUMEDANG: Inilah Kronolgis dan Apakah Bisa Dijerat Pidana?

- 19 November 2021, 12:34 WIB
Yana Sumedang alias Yana Supriatna (40), warga Dusun Babakan Regol RT 02/RW 01, Desa Sukajaya, Kabupaten Sumedang yang dihebohkan menghilang secara misterius di Cadas Pangeran Sumedang
Yana Sumedang alias Yana Supriatna (40), warga Dusun Babakan Regol RT 02/RW 01, Desa Sukajaya, Kabupaten Sumedang yang dihebohkan menghilang secara misterius di Cadas Pangeran Sumedang /Dok. Keluarga/

DESKJABAR - Sempat bikin sibuk petugas gabungan TNI-Polri dan membuat heboh masyarakat se-Indonesia, petualangan Yana Sumedang alias Yana Supriatna (40) berakhir di Kantor Polisi dengan panen cacian dari para netizen +62.

Yana Sumedang dimintai keterangan, apa motif di balik aksi nyelenehnya dengan membuat seolah-olah dirinya hilang misterius di kawasan Cadas Pangeran, Sumedang, Jawa Barat.

Berikut kronologis ‘prank’ huilangnya Yana Sumedang alias Yana Supriatna warga Dusun Babakan Regol, Desa Sukajaya, Kecamatan Sumedang Selatan, Kabupaten Sumedang yang berhasil dihimpun DeskJabar dari bebrbagai sumber:

  1. Pada Selasa 16 November 2021 malam sekira pukul 19.30 WIB, Bripka Guruh Purnama petugas piket di Polsek Sumedang Selatan menerima laporan hilangnya Yana Sumedang alias Yana Supriatna di jalan raya Bandung-Cirebon, tepatnya di daerah Cadas Pangeran yang dikenal angker penuh aura mistis
  2. Tak lama kemudian sepeda motor Honda Supra bernopol Z 2333 AB milik Yana Sumedang ditemukan di jalan oleh keluarga. Motror tersebut terparkir di sisi kiri jalan arah Bandung menuju Sumedang dengan setang motor terkunci.

Baca Juga: DIKIRA DIBUNUH di Cadas Pangeran Sumedang, Tahunya di Istri Muda: Se-Indonesia Sukses Diprank Yana Sumedang

Baca Juga: Cadas Pangeran Sumedang, Inilah Patung Lama yang Pernah Menjadi Ikon Kawasan Itu

Sebelum dikabarkan hilang misterius, Yana Sumedang sempat mengirimkan pesan suara atau voice note kepada istrinya melalui WhatsApp. Yana bilang saat itu sedang istirahat di masjid di wilayah Simpang, Pamulihan, Sumedang.

  1. Sejak dilaporkan hilang pada Selasa 16 November 2021 malam, sempat tiga kali dilakukan pencarian dengan mengerahkan personel dari Polres Sumedang, TNI, dan BPBD Sumedang.

Karena hingga hari ketiga hilangnya Yana Sumedang pencarian tak membuahkan hasil, Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto  mengatakan, pihaknya sampai melibatkan dua anjing pelacak dari Polda Jabar. Namun hasilnya tetap nihil.

  1. Setelah dicari-cari di setiap pelosok kawasan Cadas Pangeran tidak ditemukan, akhirnya Yana Sumedang ditemukan oleh jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Sumedang, pada Kamis 18 November 2021 sore di daerah Dawuan, Kabupaten Majalengka (di media sosial TikTok Yana Sumedang dikabarkan ditemukan di rumah istri mudanya).

Kabar ditemukannya Yana Sumedang ini dibenarkan oleh Kabag Ops Polres Sumedang AKP Hario Prasetyo, Kamis 18 November 2021 malam.

"Betul, Saudara Yana kami temukan di wilayah Dawuan (Majalengka) sore tadi. Yana kami temukan dalam keadaan sehat wal'afiat," ujar Hario.

Dengan ditemukannya Yana Sumedang alias Yana Supriatna setelah 3 hari dikabarkan menghilang misterius, maka berakhir pula pencarian pria yang beristrikan Kurniasih (45) ini.

Baca Juga: Cara Meramu Obat Herbal Batu Ginjal Ringan Ala dr. Zaidul Akbar

Namun apakah atas perbuatannya itu Yana Sumedang bisa dikenakan pidana ? Berikut penelusuran Deskjabar.Com seperti dilansir dari hukumonline.

Disebutkan, bahwa voice note atau informasi seperti yang disebar oleh Yana Sumedang melalui istrinya termasuk informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 1 angka 1 dan angka 4 UU 19/2016:

Pasal 1 angka 1 UU 19/2016:

Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.

Pasal 1 angka 4 UU 19/2016

Dokumen Elektronik adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui Komputer atau Sistem Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.

Sedangkan pasal yang mengatur mengenai penghinaan dan pencemaran nama baik melalui media elektronik (video) diatur dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE sebagai berikut:

Baca Juga: KODE REDEEM HARI INI, Kode Redeem FF 1 Menit yang Lalu, Kode Redeem FF yang Belum Digunakan + HADIAH KEREN

Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

Ancaman pidana bagi orang yang melanggar Pasal 27 ayat (3) UU ITE ini diatur dalam Pasal 45 ayat (3) UU 19/2016, yang berbunyi:

Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).

Kesimpulan:  Nge-prank membuat korban menjadi malu dapat dijerat dengan pidana atas pencemaran nama baik berdasarkan Pasal 27 ayat (3) UU ITE jo. Pasal 45 ayat (3) UU 19/2016.

Tetapi perlu diingat bahwa agar dapat dijerat pidana, korban harus melakukan pengaduan karena ketentuan penghinaan atau pencemaran nama baik dalam UU 19/2016 merupakan delik aduan.***

Editor: Zair Mahesa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x