AKHIR KISAH PRANK CADAS PANGERAN YANA SUMEDANG: Inilah Kronolgis dan Apakah Bisa Dijerat Pidana?

- 19 November 2021, 12:34 WIB
Yana Sumedang alias Yana Supriatna (40), warga Dusun Babakan Regol RT 02/RW 01, Desa Sukajaya, Kabupaten Sumedang yang dihebohkan menghilang secara misterius di Cadas Pangeran Sumedang
Yana Sumedang alias Yana Supriatna (40), warga Dusun Babakan Regol RT 02/RW 01, Desa Sukajaya, Kabupaten Sumedang yang dihebohkan menghilang secara misterius di Cadas Pangeran Sumedang /Dok. Keluarga/

Baca Juga: Cara Meramu Obat Herbal Batu Ginjal Ringan Ala dr. Zaidul Akbar

Namun apakah atas perbuatannya itu Yana Sumedang bisa dikenakan pidana ? Berikut penelusuran Deskjabar.Com seperti dilansir dari hukumonline.

Disebutkan, bahwa voice note atau informasi seperti yang disebar oleh Yana Sumedang melalui istrinya termasuk informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 1 angka 1 dan angka 4 UU 19/2016:

Pasal 1 angka 1 UU 19/2016:

Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.

Pasal 1 angka 4 UU 19/2016

Dokumen Elektronik adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui Komputer atau Sistem Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.

Sedangkan pasal yang mengatur mengenai penghinaan dan pencemaran nama baik melalui media elektronik (video) diatur dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE sebagai berikut:

Baca Juga: KODE REDEEM HARI INI, Kode Redeem FF 1 Menit yang Lalu, Kode Redeem FF yang Belum Digunakan + HADIAH KEREN

Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

Halaman:

Editor: Zair Mahesa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x